Kejagung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara BPDPKS

JAKARTA, Tribunriau – kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi.

Ke empat diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 – 2022.

Saat siaran pers disebutkan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, adapun ke empat orang saksi yang diperiksa, senin (25/9/2023) yaitu:

1.NP selaku sekretariat Tim Evaluasi pengadaan BBN Tahun 2015 Ditjen EBTKE Kementetian ASDM.

2.RDM selaku Bendahara APROBI

3.CADT Selaku karyawan swasta (kepala seksi komersial bio Diesel PT Wilmar Bio Energi Indonesia. PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multi Nabati sulawesi.

4.TSU selaku Presiden Direktur PT Petro Andalan Nusantara sekaligus Head Business Bio Diesel PT Wilmar Bio Energi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia dan Multi Nabati Sulawesi.

Ke empat orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, jelas Ketut Sumedana ( Hen)