Kasus Sukmawati, 19 dari 22 Pelapor Sudah Diperiksa

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak

JAKARTA,Tribun Riau- Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak menyatakan pengusutan dugaan penodaan agama oleh Sukmawati saat ini sedang meminta keterangan dari pelapor.

Herry mengungkapkan, saat ini polisi masih memeriksa semua pelapor Sukmawati. Dalam pemeriksaan itu, dari 22 laporan yang dikumpulkan oleh Bareskrim, 19 pelapor telah diperiksa. Dengan demikian, Bareskrim masih perlu memeriksa pelapor lagi.

Baca Juga: Tuntutan ke Polisi, PA 212: Segera Proses Sukmawati Secepat Memproses Aktivis Islam

“Ada tiga pelapor yang sampai saat ini belum bisa di-BAP. Jadi saya kira nggak (lambat), itu tetap. Karena Itu juga menjadi kasus yang prioritas ya,” ujarnya Herry, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/4).

Setelah mendapatkan keterangan dari para pelapor, Bareskrim pun akan meminta keterangan seluruh saksi ahli terkait kasus tersebut. Selanjutnya, gelar perkara akan dilakukan oleh Bareskrim. Herry menambahkan, pihaknya tidak akan terpengaruh tekanan dari manapun dalam mengusut kasus putri Bung Karno ini.

Baca juga: Sudah 14 Laporan Terhadap Sukmawati, Polisi Masih Kumpulkan Bahan

“Kita kan udah punya SOP menangani perkara, jadi kita menangani secara professional aja,” katanya. (rci/red)