Kasus Pembobolan Rumah AKBP AR, Ibunda Ald: Tuhan Tidak Tidur dan Maha Tau

Ilustrasi seorang ibu yang sudah memasuki usia senja.
Ilustrasi seorang ibu yang sudah memasuki usia senja.

PEKANBARU,Tribun Riau- Ibunda Ald (60) mengungkapkan hal yang mengejutkan sebelum persidangan dimulai, wanita yang telah memasuki usia senja ini mengatakan bahwa dirinya adalah kakak ipar dari AKBP AR yang menjadi korban pembobolan rumah.

“Saya adalah kakak ipar AKBP AR, istri AKBP AR adalah adik kandung saya, artinya Ald yang jadi terdakwa adalah anak kemenakan AKBP AR,” demikian penuturan ibunda Ald di luar persidangan, Jumat (20/7/2018) kemarin.

Dijelaskan Ibu terdakwa ini, anaknya bekerja menjadi supir pribadi istri AKPB AR yang notabene adalah mak cik kontan Ald, perbuatan yang dituduhkan tersebut tak mungkin dilakukan Ald.

“Anak saya (Ald, red) bekerja sebagai supir pribadi istri AKBP AR, yang tak lain adalah makcik Ald. Saya tau benar anak saya Ald tidak akan berbuat seperti yang dituduhkan, bahwa anak saya itu melakukan pencurian di rumah pamannya AKBP AR,” jelas ibunda Ald.

Dirinya dan sekeluarga, lanjut Ibunda Ald, terkejut atas laporan istri AKBP AR yang menuduh kemenakannya melakukan pencurian uang sebanyak Rp.198 Juta dan beberapa perhiasan emas.

“Atas tuduhan tersebut, Ald dijebloskan ke penjara, kami orang lemah, dan buta hukum, kami sekeluarga pasrah dengan tuduhan tersebut,” ujar Ibunda Ald dengan mata yang berkaca-kaca.

“Kami sekeluarga berharap keadilan itu ditegakkan dan kami berterimakasih kepada Penasehat Hukum DR. Riadi, Sh, dkk yang bersedia menjadi PH dalam menangani perkara anak saya Ald dan Jur, mudah-mudahan dengan perjuangan PH Dr, Riadi semoga Ald dan Jur dibebaskan dari segala dakwaan,” harap Ibunda Ald sambil melangkahkan kakinya memasuki ruang persidangan PN Pekanbaru (s.purba)