Sidang Kasus Pembobolan Rumah AKPB AR, Majelis Hakim Hadirkan Saksi Ahli

Pengadilan Negeri Pekanbaru
Pengadilan Negeri Pekanbaru

PEKANBARU,Tribun Riau- Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan terhadap kasus dugaan pencurian di rumah AKBP AR dengan terdakwa Ald dan Jur dengan agenda mendengarkan saksi ahli, Jumat (20/7/2018).

Sidang dipimpin oleh Toni SH serta dimulai pada pukul 10.00 WIB. Saksi ahli yang dihadirkan berasal dari Universitas Islam Riau (UIR), Ramadhan.

Saksi Ahli, Ramadhan usai persidangan ketika ditanya beberapa awak media terkait foto atau wajah siapa yang berada dalam rekaman CCTV mengatakan pihaknya tidak berkapasitas untuk menyebutkan identitas pelaku dalam rekaman tersebut.

“Saya dimintai keterangan sebagai saksi ahli terkait gerak-gerik diduga dilakukan pelaku dalam peristiwa bobolnya rumah AKBP AR serta durasi peristiwa tersebut,” ujar Ramadhan.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Bangkit Pasaribu menyatakan keterangan saksi ahli tidak dapat disimpulkan, selain rekaman CCTV yang kurang bagus, keterangan jaksa terkait postur tubuh berpatokan pada dinding tembok rumah korban. Anehnya lagi, saksi ahli juga mengatakan bahwa orang gemuk bisa jadi kurus dalam rekaman cctv tersebut.

“Paparan saksi ahli dalam persidangan tersebut tidak dapat disimpulkan, sebab selain CCTV yang kurang bagus, juga keterangan jaksa terkait postur tubuh dan tinggi badan diduga pelaku dalam CCTV tersebut JPU berpatokan pada dinding tembok rumah AKBP AR kemudian keterangan saksi ahli bawa dalam CCTV “orang gemuk bisa jadi kurus,” jelas Bangkit.

Dalam tayangan CCTV di ruang sidang PN Pekanbaru yang dijelaskan saksi ahli, tidak serta merta diterima para PH yang menangani kasus pencurian di rumah AKBP AR yang diduga dilakukan Ald dan Jur. Seperti yang ditanya DR. Riadi SH kepada ahli terkait durasi dan proses yang diduga pelaku memasuki halaman rumah hingga ke dalam ruangan rumah, diawali dengan melompat pagar rumah dalam aksi pencurian yang terekam dalam CCTV berdurasi sekitar 14 menit berhasil melakukan pencurian menjadi pertanyaan.

“Sebab jendela rumah AKBP AR dilapisi pengaman jeruji besi, hanya dalam waktu 14 menit sekian detik dengan menggunakan benda kecil seperti obeng berhasil membobol jendela rumah AKBP AR ?,” ujar Bangkit.

Sementara, lanjut Bangkit, alat yang digunakan dalam peristiwa pencurian di rumah AKBP AR juga tidak terekam dengan jelas, ahli mengatakan benda yang dibawa diduga pelaku benda kecil mirip obeng tidak terekam dengan jelas, tidak jauh beda dengan keterangan penyidik bahwa benda kecil tersebut mirip obeng.

PH yang menangani perkara pencurian di rumah AKBP AR adalah DR.Riadi SH dkk. Menurut Bangkit Pasaribu sidang berikutnya akan digelar pada Senin (23/07/2018) mendatang dengan agenda menghadirkan saksi ahli, saksi mahkota dan keterangan terdakwa.

Keterangan yang dihimpun awak media ini menyebutkan Ald dan Jur yang jadi pesakitan dalam perkara dugaan pencurian di rumah AKBP AR disebut-sebut Ald adalah anak kemanakan kandung AKBP AR sementara Jur adalah pembantu rumah tangga AKBP AR peristiwa yang menyeret Ald dan Jur menjadi terdakwa terjadi pada Juni 2017 lalu atas laporan Istri dari AKBP AR kehilangan uang kontan sebesar Rp.192 juta dan perhiasan berupa emas, setelah dilakukan penyelidikan oleh Reskrimum Polda Riau. Pada 19 Januari 2018 Ald dan Jur resmi dijebloskan ke penjara hingga saat ini.

Bangkit juga mengatakan, PN Pekanbaru hingga hari ini telah menggelar sidang sebanyak 18 kali, dan itu belum termasuk sidang yang ditunda. (s.purba)