Jakarta –
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bila Irjen Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menembak dinding untuk merekayasa pembunuhan. Irjen Ferdy Sambo dalam perkara ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Yoshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” kata Jenderal Sigit dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).
“Untuk membuat seolah-olah telah menjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali,” imbuh Sigit.
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews










