Tribunriau.com – Direktur BUMD PT Pembangunan Dumai, Aditya Romas menyatakan dengan tegas bahwa tidak diizinkan adanya hubungan keluarga di Kepengurusannya.
Hal tersebut dikatakan Aditya menanggapi adanya isu tentang hubungan keluarga di kepengurusan PT Pembangunan Dumai.
“Secara aturan tidak diizinkan, sesuai dengan perwako,” ujar Aditya ketika dimintai tanggapan kepada awak media via pesan WhatsApp, Rabu (15/2).
Dikatakan Aditya lagi, pihaknya memastikan di dalam kepengurusan perusahaan semi plat merah itu tidak ada yang punya hubungan keluarga, semisal adik beradik atau hubungan kandung lainnya.
“Untuk kepengurusan tidak ada,” tambahnya.
Senada dengan itu, pejabat di Bidang Ekonomi Pemko Dumai, Jack Alan juga mengatakan hal yang sama.
Dikatakannya, Pasal 20 dalam Peraturan Daerah No 8 Tahun 2021 itu mengacu pada pengurus BUMD.
“Yang ada jabatan dalam BUMD,” jawab Jack ketika dimintai tanggapan soal Pasal 20 Perda No 8 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Nama Badan Usaha Milik Daerah dan Tata Kelola BUMD Kota Dumai, Rabu (15/2) via pesan WhatsApp.
“Dilarang,” tambahnya menegaskan sesuai aturan tersebut jika ada pengurus yang memiliki hubungan keluarga.
Sebelumnya, awak media mendapatkan informasi bahwa di dalam kepengurusan PT Pembangunan Dumai terdapat 2 pejabat yang memiliki hubungan keluarga.
Hubungan keluarga tersebut diatur dalam Pasal 20, Perda No 8 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Nama Badan Usaha Milik Daerah dan Tata Kelola BUMD Kota Dumai.
“Setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.”
Diketahui juga, kepengurusan PT Pembangunan Dumai hingga saat ini belum disahkan.
Namun, informasi yang belum diketahui kebenarannya itu sudah dibantah oleh Direktur PT Pembangunan Dumai, Aditya Romas.
Penulis: Iskandar Zulkarnain