IS (33) Diduga Mencuri Sepeda Motor, di Pasar Mandau Digrebek Saksi dan Diantar ke Mapolsek Mandau

Duri (Mandau), Tribunriau – Kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Jl.Siak Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, diduga pelaku digrebek saksi inisial MRR dan pemilik (korban) di Pasar Mandau, kemudian diantar dan diserahkan korban ke Mapolsek Mandau Jl.Jenderal Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Selasa (04/08/26) sekira pukul 00.15 WIB.

Diduga pelaku berinisial IS (33), warga Jl.Jenderal Sudirman Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.Diamankan Polsek Mandau setelah diantar dan diserahkan oleh korban/pelapor ke Mapolsek Mandau.

Keterangan pers Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/333/VIII/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU atas laporan seorang warga berinisial H (52), pekerja buruh tani yang berdomisili di Kecamatan Bathin Solapan.

Kejadianya, saat itu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna Putih dengan nomor polisi BM 4360 DAG yang biasa diparkir di dalam garasi rumah korban (H) diketahui telah hilang saat hendak digunakan. Setelah berupaya mencari selama beberapa hari, salah seorang saksi memperoleh informasi dari adik pelaku bernama Bayu, bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh diduga pelaku kepada seseorang bernama Reno di kawasan Jalan Rokan Kelurahan Air Jamban.

“Kemudian, Saksi bersama adik pelaku mendatangi penerima gadai tersebut, namun sepeda motor milik korban sudah tidak lagi berada di lokasi,” ujar Kapolsek, Rabu (05/08/26) sore.

Lanjutnya, pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, saksi berhasil menemukan diduga pelaku di Pasar Mandau, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau. Saat dimintai keterangan, diduga pelaku mengakui telah mengambil dan menggadaikan sepeda motor milik korban.

Selanjutnya, diduga pelaku dibawa ke Polsek Mandau dan diserahkan kepada Unit Reskrim, pada hari Selasa (04/08/26) sekira pukul 00.15 WIB. Berdasarkan hasil interogasi, diduga pelaku kembali mengakui perbuatannya, serta mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada seseorang bernama Reno.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta. Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut.Petugas juga mengamankan barang bukti BPKB dan STNK sepeda motor.Tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana,” jelas Kapolsek.

Polsek Mandau menegaskan komitmennya, untuk menindak setiap tindak pidana secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. Masyarakat juga diimbau segera menghubungi Call Center 110 apabila membutuhkan kehadiran atau bantuan kepolisian.