Menurut keterangan Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, di rumah korban yang berada di Jalan Sukajadi II, RT 004/RW 005, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Waktu kejadian, korban hendak mengantar anaknya ke sekolah dan merasa tas yang biasa digunakan menyimpan dompet terasa lebih ringan. Setelah diperiksa, dompet berisi empat kartu ATM dari Bank Mandiri, BSI, BNI, dan Sinarmas, beserta KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), SIM, STNK, serta uang tunai sekitar Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) telah hilang.
Korban kemudian mengecek aplikasi Livin’ by Mandiri dan mendapati adanya transaksi penarikan tunai sebesar Rp1 juta yang tidak pernah dilakukannya. Saat melakukan pengecekan di Bank BSI, korban kembali mengetahui telah terjadi dua kali transaksi penarikan dengan total Rp1 juta.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta dan melaporkannya ke Polsek Mandau untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Kapolsek, Rabu (05/08/26) sore.
Lebih lanjut dijelaskan, menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di sebuah rumah kos di Jalan Mawar Merah, Kelurahan Pematang Pudu.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka MR tanpa perlawanan.Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita petugas berupa, satu unit helm merek KYT warna Merah, satu helai hoodie warna Biru, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHPidana,” sebut Kapolsek.
Polsek Mandau menegaskan komitmennya untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang cepat, tegas, profesional, dan tuntas. Masyarakat juga diimbau segera menghubungi Call Center 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun membutuhkan kehadiran aparat kepolisi.












