Jakarta –
Polisi menetapkan perempuan inisial R (20) sebagai tersangka atas kasus pembuangan bayi yang diaborsi di Tomang, Jakarta Barat. R juga resmi ditahan polisi.
“Iya (sudah tersangka),” kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono saat dihubungi, Jumat (9/9/2022).
Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Tanjung Duren. Tersangka ditahan atas perbuatannya membuang janin yang telah digugurkan menggunakan obat.
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews












