Eks Sekretaris Disdik Didakwa Terima Rp 414 Juta di Proyek SMKN 7 Tangsel

Serang

Eks Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemprov Banten Ardius Prihantono didakwa korupsi dalam pengadaan tanah SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) pada 2017. Jaksa mengatakan Ardius menerima uang Rp 414 juta dari total kerugian Rp 10,5 miliar untuk pengadaan tanah sekolah baru.

Di sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, JPU KPK M Asri Irwan mengatakan, Ardius adalah KPA pada Dindikbud Banten sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel.

Selain Ardius, jaksa juga mendakwa Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah. Ia melakukan arahan agar tim koordinasi pengadaan tanah unit sekolah baru untuk SMAN/SMKN se-Banten pada 2017 agar memilih tanah milik Sofia M Sujudi Rassat sebagai lokasi pembangunan SMKN 7 Tangsel.

@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews