Menurut keterangan pers Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penipuan yang dialami korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Korban awalnya dikenalkan kepada pelaku oleh rekannya, yang menyebut diduga pelaku dapat membantu memasukkan korban bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Duri.
Dalam pertemuan tersebut, diduga pelaku meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk membantu proses penerimaan kerja. Korban kemudian mentransfer uang kepada diduga pelaku secara bertahap dengan total sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah), dengan rincian Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada transfer pertama, dan Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) pada transfer kedua yang dilakukan pada 1 Mei 2025.
Namun setelah uang diserahkan, diduga pelaku tidak pernah merealisasikan janjinya dan hanya memberikan alasan setiap kali ditagih, hingga hampir satu tahun lamanya tanpa kejelasan.
“Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau,” kata Kapolsek, Jumat sore (10/04/26).
Lanjutnya, berdasarkan laporan polisi, tim Piket Reskrim Polsek Mandau bergerak cepat melakukan penyelidikan.Diduga pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan penipuan terhadap sejumlah korban dengan modus serupa, yakni menjanjikan pekerjaan di perusahaan,” kata Kapolsek.
Lanjutnya lagi, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, dua lembar bukti transfer dan bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang meminta sejumlah uang sebagai syarat, serta memastikan kebenaran informasi sebelum melakukan transaksi.












