DPRD Rokan Hilir Sahkan Perda Pemilihan Penghulu

0

ROHIL, Tribunriau – Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong .S.IP menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rohil, Rabu (9/11/2022) di ruangan sidang Gedung DPRD batu enam Bagansipaiapi.

Rapat paripurna kali ini, membahas membahas tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang disahkan DPRD dan Pemkab Rohil menjadi Perda.

Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Rohil Abdullah didampingi Wakil Ketua Hamzah, juga di hadiri Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Rohil dan pengurus LAM Rohil lainnya, serta seluruh kepala OPD.

Dari tiga Ranperda itu, hanya satu ranperda yang disahkan yakni Penyampaian Laporan akhir Pansus Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2015 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian penghulu oleh Pansus DPRD sekaligus pengambilan keputusan.

Sedangkan dua ranperda lainnya ditarik kembali karena tidak bisa dilanjutkan pembahasannya dikarenakan tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi dan peraturan Gubernur Riau.

Dua Ranperda itu tentang Penyampaian laporan akhir Pansus DPRD terhadap Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 15 tahun 2022 tentang retribusi pelayanan tera atau tera ulang dan Penyampaian laporan akhir Pansus DPRD terhadap Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 15 tahun 2012 tentang tarif pelayanan air minum pada unit pelaksana teknis sistem penyediaan air minum Dinas PUTR Rohil.

Dalam sambutanya, Bupati Rohil Afrizal Sintong.S.IP mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Rohil yang telah bekerja keras hingga Ranperda tersebut bisa disahkan dan segera dibuatkan peraturan bupati (Perbup).

perubahan Ranperda pemilihan Penghulu (Pilpeng), jelas Dia, diajukan atas beberapa pertimbangan, Diantaranya, sesuai dengan Permendagri no 72 tahun 2020 yang terkait di dalamnya adalah penambahan persyaratan calon Penghulu tentang perlunya Warkah dari LAM.

Afrizal Sintong menbahkan, untuk Ranperda pelayanan air minum dan tera ulang, berdasarkan beberapa kali rapat pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah serta konsultasi dengan biro hukum Provinsi Riau disimpulkan harus diajukan dalam suatu Ranperda tentang pajak daerah sebagai UU No 94 Tahun 2022. Oleh sebab itu Pemkab Rohil akan memasukkannya kedalam Pajak dan retribusi daerah kedalam Program Perda Pemkab Rohil tahun 2023.

“Terkait kedua ranperda ini, pemerintah daerah sangat setuju ranperda ini ditarik kembali,” tegas Afrizal sintong.

Selanjutnya, Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir, Abdullah berharap dengan disahkannya Perda tentang Pilpeng tersebut meminta agar Pemerintah Rohil segera membentuk panitia Pilpeng, karena sejak September kemaren sudah ada sebanyak 50 kepala desa yang sudah habis masa jabatannya.

“Kita berharap ini segera di proses dan pemilihan Penghulu bisa secepatnya digelar,” Kata Abdullah. (Hen)