Menurut penjelasan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan, bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/88/VII/Res.3.3./2026/Reskrim tanggal 28 Juli 2026. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Bengkalis guna kepentingan proses penyidikan.
Perkara tersebut bermula dari adanya pengaduan masyarakat yang diterima Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkalis. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berupa pengumpulan dokumen, klarifikasi terhadap sejumlah pihak, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, hingga audit penghitungan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan T.F. sebagai tersangka, karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.429.780.200, berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis,” kata Kasat Reskrim.
Lebihlanjut dijelaskan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, hingga tahap pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Yohn Mabel menegaskan, bahwa Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, sebagai wujud penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat, untuk bersama-sama mengawasi penggunaan keuangan negara, dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun praktik korupsi.
“Apabila masyarakat membutuhkan pelayanan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi maupun pengaduan, dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis. Seluruh laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Kasat Reskrim.











