ROHIL,Tribunriau – Dewan Perwakilan Rakyat DPRD) Rohil menyetujui Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) Rancangan peraturan Jangka panjang Daerah (RPJMD) kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025-2045 menjadi peraturan Daerah (Perda), selasa (10/6/2025) di ruang rapat utama kantor DPRD Rohi, Bagansiapiapi.
Pimpinan Rapat Ketua DPRD Rohil Ilhammi.S. Tr.Keb menyampaikan, Tim pansus yang anggotanya berasal dari utusan Fraksi -Fraksi yang ditetapkan dengan surat keputusan DPRD Nomor : 05 Tahun 2025 tanggal 11 pebruari 2025.
panitia khusus DPRD telah melaksanakan pembahasan bersama dengan Tim penyusun perancangan peraturan Daerah dan pada kesempatan ini akan menyampaikan hasil pembahasannya.
Ia menjeskan Sesuai ketentuan pasal 15 ayat diatas, proses pembahasan atas rancangan peraturan Daerah , rencana pembangunan jangka panjang peraturan Daerah kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025-2045 akan memasuki pembicaraan tingkat Dua, yakni pengambilan keputusan dalam Rapat paripurna yang meliputi kegiatan :
1.penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan , pendapat Fraksi dan hasil pembicaraan tingkat satu oleh pimpinan panitia khusus.
2.permintaan persetujuan secara lisan pimpinan rapat kepada anggota DPRD dalam rapat paripurna .
3.pendapat akhir Bupati.
Selanjutnya, juru bicara panitia khusus DPRD Rohil Resa, menyampaikan laporan pembahasan Ranperda RPJPD kabupaten Rokan Hilir tahun 2025 -2045.
Kemudian, wakil ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi membacakan Draf keputusan, menyampaikan, pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir provinsi Riau, Draf keputusan DPRD kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025,tentang persetujuan penetapan terhadap rancangan peraruran Daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang Daerah kabupaten Rokan Hilir tahun 2025 -2045 .
Pimpinan DPRD kabupaten Rokan Hilir, menimbang dan seterusnya,mengingat dan seterusnya, memperhatikan laporan panitia khusus DPRD Kabupaten Rokan Hilir terhadap rancangan peraruran Daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025-2045 tanggal 14 Mei 2025
Memutuskan, menetapkan, keputusan Dewan perwakilan Rakyat Daerah tentang persetujuan penetapam terhadap rancangan peraturan Daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang Daerah kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025-2045
1.menyetujui ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025-2045
2.keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Berdasarkan hasil pembahasan dari pansus, rancangan peraturan Daerah (Ranperda) Rencana pembangunan jangka panjang Daerah kabupaten Rokan Hilir tahun 2025 -2045 disetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD yang hadir. (Hen)












