Jakarta –
KPK menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Mahkamah Agung (MA) menyatakan Sudrajad diberhentikan sementara.
“Jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut,” kata Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
Dia mengatakan hal itu merupakan aturan yang berlaku di MA. Dia menyebut pemberhentian sementara dilakukan agar tersangka fokus menjalani proses hukum.
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews












