JAKARTA, Tribunriau – Kejaksaan Agung (kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – tahun 2023.
Demikian Hal itu disampaikan Kapuspenkum kejaksaan Agung Dr.Ketut sumedana dalam siaran pers, Rabu (26/12/2023).
Adapun saksi yang diperiksa yaitu CS Selaku kepala Subdirektorat pengolahan data lembaga Natonal Single Window terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula dikementerian perdagagangan Tahun 2015 – 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan dalam perkara dimaksud, jelas ketut sumedana. (Hen).










