Caleg Pasang Iklan di Media; Bawaslu: Bisa Dipidana

PEKANBARU, Tribunriau- Meskipun sudah memasuki masa kampanye Pemilu dan Pilpres 2019, calon legislatif (caleg) dilarang memuat iklan kampanye di media cetak ataupun online.

Demikian dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan kepada Tribunriau.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (29/9/2018).

Dijelaskannya, bahwa pemuatan iklan kampanye bagi caleg sudah ada jadwalnya, namun saat ini belum boleh.

“Belum boleh, jadwalnya tanggal 23 Maret sampai 13 April 2019,” ujarnya.

Dikatakannya lagi, bagi caleg yang kedapatan memasang iklan di media cetak ataupun online, maka caleg tersebut bisa dipidana.

“Pidana, ancaman penjara 24 bulan, denda 24 juta,” jelasnya.

Namun, pelanggaran tersebut, lanjut Rusidi, tidak membatalkan status caleg.

Hingga saat ini, pihak Bawaslu Riau sudah beberapa kali menegur peserta pemilu, namun pelanggaran tersebut diakuinya belum ada yang diproses sebagaimana mestinya.

“Sampai saat ini walaupun terdapat beberpa pelanggaran masih kita berikan pengertian dengan komunikasi aktif ke beberapa caleg, blm ada yang sampai kita proses,” pungkasnya.

Sementara itu, pantauan Tribunriau di beberapa media online, terlihat iklan kampanye dari caleg DPRD Kota/Kabupaten maupun dari caleg DPRD Provinsi Riau.  (red)