Bengkalis (Mandau), Tribunriau – Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap dan menangkap 4 orang komplotan pencurian dengan pemberatan, Pipa Flow Line ukuran 4″ milik PT.CPI (Cevron Pasific Indonesia) pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2020 Pukul 23.00 Wib.
Menurut keterangan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT didampingi Kasat Reskrim AKP Andrei Setiawan, SIK, SH, dan Kapolsek Mandau Kompol Arvin Heriyadi, SIK pada acara konferensi pers di Mapolsek Mandau, Senin (10/08/20) pagi, bahwa komplotan pencuri itu melakukan aksinya sudah 3 kali, yaitu: 1.Pada hari Jum’at tanggal 26 Juni 2020 sekira pukul 09.00 Wib, lokasi Pematang #98 area Bekasap PT CPI, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan.2.Selasa tanggal 21 juli 2020 sekira pukul 11.45 Wib, lokasi Cucut #03 area Bekasap, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan.3.Kamis tanggal 11 Juli 2020 sekira pukul 00.15 Wib, lokasi di Mainroad PT.CPI Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
“Dan sebagai pelapor Syafri Doni (37) pekerjaan karyawan swasta, adalah warga Jl. Asrama Tribrata RT.001 / RW.008 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.Disaksikan oleh Darmawi (46) pekerjaan karyawan swasta (security PT.Nawakara), warga Jl. Patin Rt.01 / Rw.01 Kelurahan Bagan Cempedak, Kecamatan Rantau Kopar Kabupaten Rokan Hilir, Riswadi (38) pekerjaan karyawan swasta (security PT.Nawakara), warga Jl.Dusun II Rt.08 / Rw.02 Kelurahan Bonai Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Ilviko Erovlin (39) pekerjaan karyawan swasta (security PT.Nawakara), warga Jl.Jend.Sudirman Rt.001/ Rw.001 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis,” terang Hendra.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, sedangkan terlapor/pelaku yaitu, JN (51) tahun pekerjaan wiraswasta, warga Jl.Pahlawan Perum Melati Indah, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, MS (27) pekerjaan buruh cari kara kara, warga Jl Lintas Duri Dumai Km.04 Kulim, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, A (40) pekerjaan Wiraswasta, warga Jl.Rangau Km.17 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan, AJ (45) pekerjaan Wiraswasta, warga Jl. Rangau Km.15, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
“Selaku korban dari PT. Chevron Pasific Indonesia (CPI), dengan barang bukti 1 (satu) Unit tabung gas 3 kg,1 (satu) unit setang potong,1 (satu) unit selang warna merah hijau, 7 (tujuh) batang pipa flow line ukuran 4″ di temukan di TKP,Tabung las dan Seperangkat alat las potong,” ujar Hendra.
Kronologis kejadian, sambung Kapolres, pada 3 lokasi/tempat yaitu, pada hari Jum’at tanggal 26 Juni 2020 sekira pukul 09.00 Wib, saat itu pelapor mendapat telpon dari saksi 1 bahwa telah terjadi pencurian di TKP (tempat kejadian perkara, red) di lokasi #98 Pematang area PT.CPI Bekasap, kemudian pelapor mengecek langsung bersama saksi 2 ke TKP, ternyata benar telah terjadi pencurian pipa flow line ukuran 4 ” sepanjang 230 meter, total kerugian yang dialami oleh PT. CPI sebedar Rp.72.666.000 .
Lalu, hari Senin tanggal 20 Juli 2020 sekira pukul 11.45 Wib, saat itu pelapor mendapat telpon dari saksi 1, bahwa telah terjadi pencurian di TKP area #98 Pematang, kemudian pelapor mengecek kejadian tersebut bersama saksi 2 ke TKP, ternyata benar telah terjadi pencurian pipa flow line ukuran 4 ” sepanjang 100 meter, total kerugian yang dialami oleh PT. CPI sebanyak Rp.33.030.000. Selanjutnya, hari Jum’at tanggal 11 Juli 2020 sekira pukul 09.30 Wib, saat itu pelapor mendapat telpon dari saksi 1 bahwa telah terjadi pencurian di TKP area mainroad Pinggir, kemudian pelapor mengecek kejadian tersebut bersama saksi 2 ke TKP, sesampai di TKP ternyata benar telah telah terjadi pencurian pipa flow line ukuran 6 ” sepanjang 100 meter, total kerugian yang dialami oleh PT. CPI sebanyak Rp.55.500.000. “Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan melaporkan perkara tersebut ke kantor Polsek Mandau,” ujar Hendra.
Diteruskan Kapolres lagi, berdasarkan informasi masyarakat dan atas perintah Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan, S.H, S.I.K, melalui Kanit Pidum Polres Bengkalis Ipda Fauzi Surya Chandra S.Tr.K dan Tim Opsnal BKO 125, melakukan penyelidikan dan mendapat nama-nama pelaku, hingga pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2020, sekira pukul 23.00 Wib, Tim Opsnal dibantu dari pihak security PT.Npn, berhasil mengamankan 1 (satu) orang dirumahnya di Jl.lintas Duri-Dumai km.5 Kulim, Desa Balai Makam, yang mengaku bernama MS, lalu dilakukan interogasi, hasilnya MS mengakui melakukan pencurian tersebut bersama temannya JN.
Kemudian pada hari jum’at tanggal 07 agustus 2020 sekira pukul 01.00 Wib Tim Opsnal 125 Polres Bengkalis dibantu pihak security PT.Npn, melakukan pengembangan ke rumah JN, hasilnya JN mengakui pernah melakukan pencurian pipa flow line di pematang bersama temannya A dan AJ.Dari keterangan A dan AJ mereka mendapat upah dari JN masing-masing Rp.400.000.

Pada saat penggeledahan dirumah JN, di temukan petugas alat-alat berupa :1 (satu) Unit tabung gas 3 kg,1 (satu) unit setang potong,1 (satu) unit selang warna merah hijau.
“JN mengaku pernah juga melakukan pencurian pipa di area Kec.Pinggir Kab.Bengkalis, dan Kec.Kandis Kab.Siak di area milik PT.CPI, dan mempunyai anggota yang masih dalam pengejaran alias DPO yaitu, inisial PE, UD,DY, AG, KL, SI dan AL. Akhirnya, tim membawa ke 4 pelaku dan barang bukti kekantor BKO 125 untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Hendra (jlr).












