BNNP Riau Ungkap Peredaran Narkotika Antar Provinsi

tersangka kurir narkotika antar provinsi dibekuk BNNP Riau
tersangka kurir narkotika antar provinsi dibekuk BNNP Riau

PEKANBARU,Tribun Riau- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil mengungkap kasus narkotika antar Provinsi dengan 2 tersangka yang diduga bertindak sebagai kurir, Rabu (11/4/2018) lalu.

Demikian dikatakan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau Brigjen Wahyu Hidayat dilansir dari HalloRiau, Rabu (18/4/2018).

“Jaringan narkoba tersangka ini diduga merupakan antar provinsi,” ujarnya.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan petugas seorang wanita inisial AJ dan teman prianya MH diringkus di sebuah loket travel di kota Dumai yang hendak mengirim sabu seberat 569,17 gram.

“Mereka ini bukan pasangan suami istri. Ditangkap saat akan mengirim sabu via travel dengan tujuan Jambi dengan barang bukti seberat 569,17 gram,” kata Wahyu.

Sehari sebelum penangkapan, petugas menangkap sinyal adanya transaksi sabu di daerah Purnama, salah satu hotel di Dumai. Hasil penyelidikan di lapangan ditemukan seorang tersangka keluar dari hotel dengan rekan prianya menggunakan sepeda motor.

“Usai keluar hotel, tersangka kita amankan di sebuah travel yang akan dikirimkan ke daerah Jambi. Untuk pengembangan sementara, mereka mengakui itu semuanya,” sambung Wahyu.

Lebih lanjut, dua tersangka ini diketahui dikendalikan oleh seorang yang diduga bandar narkoba di Aceh inisial BH. Atas perintahnya, mereka mengikuti keinginannya mengirim barang tujuan Jambi via travel.

“Mereka ini tidak diketahui jejaknya, atau memiliki jaringan terputus. AJ dan MH berkaitan dengan BH yang kini kita tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Wahyu.

Selain dua tersangka asal Dumai ini, petugas kembali mengamankan dua tersangka inisial MZ dan RR didaerah Tuah Karya, Tampan, Pekanbaru. Dengan barang bukti ditangannya 13,25 gram.

“Jadi total semua sabu yang kita amankan ini mencapai 582,42 gram. Kita masih mencari jaringan terputus yang dibangun tersangka ini,” pungkas Wahyu.

Untuk proses penyempurnaan penanganan kasus narkoba ini, BNNP Riau melakukan pemusnahan terhadap barang bukti hasil tangkapannya delama sepekan di depan kantor, Rabu (18/4/2018). Dengan menyisahkan 4 tersangka yang lanjut ke meja pengadilan. (hrc/red)