602 Perkara di PA Pekanbaru, Mayoritas Penggugat dari Kaum Hawa

ilustrasi perceraian - mayoritas penggugat cerai terbanyak di PA Pekanbaru adalah kaum hawa
ilustrasi perceraian - mayoritas penggugat cerai terbanyak di PA Pekanbaru adalah kaum hawa

PEKANBARU,Tribun Riau- Sebanyak 602 perkara perceraian tercatat di Pengadilan Agama (PA) Kota Pekanbaru, ironisnya, penggugat perceraian mayoritas dilakukan oleh kaum hawa. Nilai tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

Demikian dikatakan Panitera Muda Hukum PA Pekanbaru, Fakhruddin, Rabu (18/4/2018). “Jumlahnya sampai saat ini terus mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan yang sama pada tahun 2017,” katanya.

Dijelaskan Fakhruddin, dari pertemuan saat mediasi dengan kedua belah pihak, diungkapkan bahwa penyebab adanya gugatan tersebut akibat himpitan ekonomi yang dialami keluarga itu.

“Rata-rata gugatan itu dikarenakan himpitan ekonomi. Jadi mereka (pasutri-red) memutuskan untuk berpisah,” jelasnya.

Selain masalah ekonomi, kata dia, terdapat satu alasan lain tingginya laporan perceraian tersebut. Yaitu adanya pihak ketiga dalam rumah tangga atau yang saat ini lebih dikenal dengan istilah “pelakor” atau “perebut laki orang”.

Fakhruddin menambahkan, bahwa belakangan masalah keretakan rumah tangga akibat adanya pihak ketiga cukup menjadi ‘momok’ bagi masyarakat. Hal ini lantaran baru terjadi dalam satu tahun belakangan dan peningkatannya cukup signivikan.

Namun, sampai saat ini, pihaknya belum menerima laporan soal gugatan perceraian yang disebabkan masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dia memperkirakan, bahwa jumlah tersebut akan terus meningkat nantinya.

Pasalnya, dalam satu hari pihak Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Pekanbaru menerima 20 setidaknya permohonan perceraian. “Entah apa yang jadi penyebab perceraian itu ke depannya. Masalah ekonomi, KDRT, kini adapula pelakor,” pungkasnya. (kemenag/red)