Bengkalis (Mandau), Tribunriau – Tim Opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis telah menangkap dan mengamankan diduga pelaku penganiayaan terhadap temannya sendiri, hanya karena masalah sepele, di Jl.Simpang Puncak Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (23/07/22).
Nama diduga terlapor/pelaku melanggar pasal 351 KUHPidana, yakni, inisial BE (25), Laki-laki, warga Jl.Lama Rt.003/Rw.005 Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.Dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/78/IV/2020/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.
Sedangkan selaku pelapor (korban) : S.H.M (34), Laki-Laki, Kristen, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat: Jl. Lama Duri XIII RT.002/RW.004 Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.
Dan sebagai saksi yaitu, 1. M M, (63), Laki-laki, Kristen, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat sama dengan pelapor.2. S. S (56), Perempuan, Kristen, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat sama dengan Pelapor.Barang bukti permintaan VER.
Kronologis kejadian, pada hari Selasa tanggal 14 April 2020 sekira pukul 18:00 WIB, berawal pada saat pelapor melintas dengan menggunakan sepeda motor di TKP, pada saat itu juga pelapor bertemu dengan terlapor kemudian berhenti, selanjutnya pelapor berbicara kepada terlapor dengan mengatakan, “apa maksudmu mengarang cerita aku minjam duit bapakmu?”.
Mendengar hal tersebut, terlapor langsung emosi dengan meludahi wajah pelapor sehingga pelapor spontanistas mendorong dada terlapor yang membuat terlapor semakin marah. Terlapor langsung memukul pelapor dengan brutal dan mencakar wajah pelapor, sehingga mengakibatkan luka lebam pada pipi sebelah kanan, kiri dan luka cakaran di bahagian kening dan bibir atas pelapor yang mengakibatkan robek mengeluarkan darah, kemudian terlapor pergi meninggalkan pelapor.
“Atas kejadian tersebut, pelapor merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek Mandau AKP Hairul Hidayat melalui pers rilis Kanit Reskrim Iptu Firman, Minggu (24/07/22).
Dilanjutkan Kanit, berdasarkan laporan diatas, Kapolsek Mandau melalui Kanit Reskrim menginstruksikan Panit Opsnal Polsek Mandau Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi, bersama Tim Opsnal Polsek Mandau, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku penganiayaan pada S H.
Kemudian dari hasil penyelidikan, tim mengetahui keberadaan pelaku tersebut, selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penangkapan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap BE, setelah di interogasi, diduga pelaku mengakui perbuatannya.
“Selanjutnya, terlapor diserahkan ke Penyidik Unit Reskrim Polsek Mandau Untuk Penyidikan Lebih lanjut,” ujar Firman.(jlr).










