Bengkalis (Mandau), Tribunriau – Tim Opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis telah berhasil mengungkap dan menangkap 2 orang diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu dengn berat -/+ 5.40 gram dalam 21 paket, di Hotel Malahayati Jl.Jenderal Sudirman, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (23/07/22) sekira pukul 19.30 WIB.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/193/VII/2022/SPKT/RIAU/BKS/SEK-MANDAU, Tanggal 23 Juli 2022.
Nama kedua diduga tersangka yaitu, 1).BR (26), Laki- laki, Kristen, Pekerjaan Tidak bekerja, Alamat : Jl. Babussalam Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.2).ES (25), Laki Laki, Islam, Pekerjaan : Tidak bekerja, Alamat : Jln. LKMD Gg. Lancang Kuning Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Ke 2 diduga tersangka melanggar UU No.35 Tahun 2009, yang menyebutkan, memiliki, menyimpan dan menguasai atau penyalahgunaan narkotika.
Dengan barang bukti yakni: 1). 21 (dua puluh satu) paket jenis Shabu dengan berat 5,40 Gram 2). 2 (dua) buah timbangan digital 3). Uang tunai sebesar Rp.1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) 4). 1 (satu) bungkus plastik Klip. 5). 5 (lima) unit Hp , 3 (tiga) unit di antara nya Merek Oppo dan 2 (dua) unit di antara nya merek Xiaomi.
Kronologis kejadian, pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 sekira pukul 19:30 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu di Hotel Malahayati Jln. Sudirman Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Kemudian, tim opsnal melakukan pengintaian dan penggerebekan dikamar 201 Hotel Malahayati, dan tim opsnal berhasil menemukan 2 (dua) laki-laki yang mangaku bernama BR dan ES bersama barang bukti diduga narkotika jenis Shabu sebanyak 21 paket siap edar, dan 2 buah Timbangan digital, pastik Klip pembungkus Shabu serta uang tunai sejumlah Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
“Atas temuan barang bukti tersebut, BR mengakui bahwa benar barang bukti tersebut adalah miliknya sedangkan ES mengakui perannya adalah sebagai pengantar pesanan Shabu,” terang Kapolsek Mandau AKP Hairul Hidayat melalui Kanit Reskrim Iptu Firman, Minggu (24/07/22).
Diteruskan Kanit, berdasarkan keterangan BR bahwa barang bukti narkotika jenis Shabu tersebut diperolehnya dari Y B yang telah dibelinya seharga Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) dan kemudian dijual kembali dalam bentuk paketan kecil.
“Kemudian, tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Y B, namun tidak berhasil (DPO).Selanjutnya Kedua diduga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses Penyidikan lebih lanjut,” pungkas Firman.(jlr).













