DUMAI – Bea Cukai (BC) Riau lakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara di halaman belakang kantor BC Dumai, Selasa (5/12).
Pemusnahan barang yang dilakukan oleh Kantor Wilayah DJBC Riau, Bea Cukai Pekanbaru dan Dumai itu merupakan hasil penindakan dari Tahun 2022 hingga November 2023.
Diantaranya oleh Kanwil DJBC Riau sebanyak 60 surat bukti penindakan (SBP), BC Pekanbaru sebanyak 193 SBP dan 4 BA barang pos dan BC Dumai sebanyak 55 SBP.
Adapun nilai total secara keseluruhan mencapai Rp20.585.765.050 dan diperkirakan kerugian negara mencapai angka Rp16.306.122.992,13.
Pemusnahan ini sudah mendapat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru dan KPKNL Dumai atas nama Menteri Keuangan.
Adapun barang yang dimusnahkan diantaranya berbagai jenis dan merek rokok tanpa cukai, minuman beralkohol, telepon genggam atau HP, sepatu bekas, garam serta barang-barang lainnya.
Pihak bea Cukai berharap pemusnahan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran sehingga mencegah kerugian dan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.
BC juga mengimbau agar masyarakat dapat mematuhi peraturan perundang-undangan serta berperan aktif melaporkan apabila menemukan adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai. *