ROHIL,Tribunriau – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rohil sampaikan Laporan Akhir pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaaa APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 pada Rapat paripurna, kamis (5/9/2024) didi Ruang sidang utama kantor DPRD Rohil , komplek perkantoran Batu enam Bagansiapiapi.
Badan Anggaran melalui juru bicaranya, Imam seroso, Dalam sambutannya mengucapkan Terima kasih kami sampaikan kepada Bapak Bupati yang telah menyampaikan Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 dan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Bupati atas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat paripurna DPRD pada Senin 5 agustus 2024 yang lalu, katanya.
“pada kesempatan ini kami juga menyampaikan selamat kepada pemerintah daerah kabupaten kembali mendapatkan opini wajah dari BPK RI provinsi Riau atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023”, ujar imam seroso.
Lanjutnya, saudara Bupati Pimpinan dan anggota dewan yang hadir Selanjutnya kami sampaikan laporan badan anggaran DPRD Kabupaten Rokan Hilir terhadap tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2023 sebagai sebagaimana berikut :
mengacu pada ketentuan pasal 320 ayat 1 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ketentuan pasal 164 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah ketentuan-ketentuan pasal 185 ayat 1 peraturan daerah Kabupaten Rokan Hilir nomor 2 tahun 2024 menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan di Lampiran laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemiriksa keuangan serta laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir pada tanggal 5 agustus 2024 .
Bupati Rokan Hilir melalui sidang paripurna DPRD telah menyampaikan pidato pengantar dan pendatang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dalam pidato pengantar tersebut disampaikan secara umum laporan keuangan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2023 setelah di audit oleh BPK RI provinsi Riau terhadap Realisasi Pendapatan Daerah belanja daerah dan pembiayaan sebagai berikut :
pertama , pendapatan daerah
pendapat dan daerah Tahun Anggaran 2023 direalisasikan sebesar Rp. 2.160.915.220.836,14, terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar 148.699.501.600, Pendapatan Transfer.
pendapatan transfer sebesar Rp. 2.012.902.745.771, Lain-lainnya pendapatan Non Daerah yang sah sebesar Rp. 311.973.395
kedua, Belanja daerah
Belanja daerah Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 2.449.008,094.581, terealisasi sebesar Rp. 2.158.499.275.338,yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp. 1.760.185.485.037,
Transaksi sebesar, 1.627.877.819.530. atau sebesar 92,12%, itu total belanja operasional operasi, belanja modal sebesar Rp. 389.203.272.093.
prestasi sebesar Rp. 283.382.494.393 atau 72,81% dari total belanja modal, belanja tak terduga sebesar Rp. 1 782.291.198, terealisasi sebesar RP. 1.302.370.539 atau sebesar 73, 06% dari total belanja tak terduga , belanja transfer dianggarkan sebesar Rp. 290.837.460.253 yang terealisasi sebesar 80,54% dari total belanja bantuan keuangan.
ketiga, pembiayaan Daerah
penerimaan pembiayaan daerah dari sisa lebih perhitungan anggaran ( Silva) daerah tahun sebelumnya sebesar Rp. 4.670.140.971, sampai berakhirnya Tahun Anggaran 2023 realisasi Silva tercatat sebesar Rp. 4.673.340.763,55.
Dasar hukum penyampaian laporan Banggar DPRD kabupaten Rokan Hilir atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kabupaten hilir tahun anggaran 2023 berdasarkan ketentuan 1 pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 , undang -undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang .
Lebih lanjut Imam seroso mengatakan, setelah melakukan pembahasan terhadap ramperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Rokal Hilir tahun 2023 , badan anggaran DPRD Rokan Hilir menyampaikan saran dan pendapat sebagai berikut :
1 .Badan Anggaran meminta agar tim penyusun ramperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kabupaten rokan hilir lebih teliti dalam menyusun ramperda dan menyesuaikan pada ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan mengingat beberapa ketentuan perundang-undangan pada considen mengingat pada Ramperda tidak sudah tidak sesuai dan telah dicabut serta substansi yang tidak sesuai dengan lampiran Ranperda
2. badan anggaran meminta agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh BPK RI perwakilan provinsi riau ,baik berupa catatan maupun rekomendasi termasuk catatan rekomendasi atas relatif tahun sebelumnya.
3.Badan anggaran meminta agar pemerintah daerah melakukan percepatan penurunan angka kemistik kemiskinan guna mencapai visi dan tujuan pembangunan rokan hilir yang meningkatkan pembangunan daerah melalui penyediaan infrastruktur untuk mendukung pengembangan sektor ekonomi kerakyatan.
4.terkait tidak tercapainya PAD utamanya pada pajak air tanah dan pajak sarang burung walet, badan anggaran meminta opd terkait melakukan evaluasi terhadap peningkatan kinerja .
5.pemerintah daerah dalam pengelolaan pendapatan daerah yang berasal dari dana PI sebesar Rp.488.000.000.000 dari PT pertamina Hulu Rokan (PT PHR) yang kemudian disalurkan oleh pt riau perdulium Rokan Hilir, kemudian disalurkan kembali oleh PT. sarana pembangunan Rokan Hilir (PT PHR) diminta untuk membentuk hukum, baik berupa rancangan peraturan daerah terkait pengelolaan dana Pi 10% maupun dalam bentuk perubahan peraturan daerah kabupaten Rokan Hilir nomor 4 tahun 2022 yang bertujuan memberikan kepastian hukum dalam upaya mengoptimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari PI 10% di kabupaten Rokan Hilir melalui pengelolaan yang efektif berdaya guna dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 dan permen esdm nomor 37 tahu 2016 .
6.Badan Anggaran meminta agar pendapatan daerah yang bersumber dari pi 10% agar dalam pengelolaannya 90% digunakan untuk membangun Rokan hilir dan 10% sebagai biaya operasional dan cadangan umum yang tentunya harus dibahas dan diputuskan oleh pemerintah daerah melalui rapat bersama BUMD PT SPRH, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7 pemerintah daerah melalui dinas kebudayaan masyarakat dan kepenghuluan diminta untuk menindaklanjuti terkait permasalahan honorer BPKep dan panitia pelaksana pemilu yang dilaksanakan pada tahun 2023 yang disampaikan saat ini belum dibayar, terlebih dikecamatan kubu dan kububabusalam .
8.pemerintah daerah diminta untuk memperhatikan surat keputusan menteri agraria dan tata ruang nomor 1589 /SKHK.02.01/9/2021 tentang perluasan lahan sawah dilindungi, ada lusan lahan produksi yang perlu dilindungi sehingga perlu diverifikasi dan divalidasi kembali datanya dengan data lp2b sebagai penyusunan regulasi kawasan pangan pertanian berkelanjutan dan percepatan dalam penyelesaian ranperda tentang RT/RW kabupaten Rokan Hilir .
9. Badan anggaran mengusulkan agar pemerintah daerah melaksanakan percepatan perubahan APBD tahun anggaran 2024 agar realisasi program dan kegiatan tahun 2024 lebih maksimal
10.pemerintah daerah perlu melakukan pencemaran dan evaluasi terhadap seluruh peraturan daerah kabupaten rokan hilir yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini serta diminta untuk mensosialisasikan peraturan daerah yang telah kita sahkan
11. saran dan pendapat badan anggaran dalam pembahasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2023 agar diperhatikan dan menjadi acuan dalam perancangan anggaran dan pelaksanaan program APBD pada tahun tahun berikutnya.
Badan anggaran telah menyampaikan laporan pada anggaran terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaannya kabupaten rokan hilir tahun anggaran 2023 kepada 9 fraksi DPRD kabupaten rokan hilir, guna diberikan pandangan akhir terlampir adapun sesuai fraksi dan anggota DPRD kabupaten hilir yang tergabung dalam badan anggaran menyetujui Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten anggaran 2023 ,untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah, tutup Imam seroso.
Hadir pada Rapat tersebut, pimpinan Rapat ketua DPRD Rohil Maston didampingi Wakil ketua DPRD Rohil Hamzah,SHI, MM, Hadir Anggota DPRD Rohil, Bupati Rohil Afrizal sintong,SIP,MSi, sekda Rohil Fauzi Efrizal, staf Ahli, kepala OPD dilingkungan pemerintah kabupaten Rokan Hilir. (Hen).