Bahas kode etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, DPRD Rohil Gelar Rapat Internal

ROHIL, Tribunriau.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengelar rapat internal tentang kode etik dan tata beracara Dewan Kehormatan, selasa (17/1/2023) di kantor DPRD Rohil Bagansiapiapi.

” Kami melaksanakan rapat interen , rapat pansus II yaitu tentang kode etik dan tata beracara, yang kami bahas itu adalah berdasarkan hasil evaluasi yang disampaikan oleh kanwil kemekumham provinsi Riau,” kata ketua Dewan Kehormatan DPRD Rohil ucok mukhtar.

Ia menjelaskan, Ada beberapa poin yang perlu direpisi yang tidak sesuai dengan bahasa, ada juga yang tidak sesuai dengan aturan, nantinya kode etik ini tetap mengacu kepada undang -undang nomor : 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat undang -undang nomor : 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah, lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor : 244.

Selanjutnya, peraturan pemerintah Nomor : 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi kabupaten/kota, lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor : 59, tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 6197, perturan Dewan Perwakilan Rakyat nomor 1 Tahun 2019, tentang tata tertib pemerintah Daerah kabupaten Rokan Hilir Tahun 2019 nomor 16 , itulah aturan -aturan yang harus kami pakai.

” Tujuan kami supaya di periode saya sabagai badan kehormatan ini lahirlah sebuah kode etik dengan tata beracara , tujuan kode etik itu adalah untuk menjaga norma – norma anggota DPRD yang ada di kabupaten Rokan Hilir, supaya norma – norma yang dilaksanakan itu sesuai dengan aturan yang berlaku di dalam peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir,” Ujarnya.

Ucok mukhtar memaparkan, Bukan ingin mencari kesalahan, hanya untuk memperbaiki, contoh didalam rapat paripurna itukan ada aturanya , itu sebanyak enam kali, kalau anggota DPRD itu berturut – turut enam kali, sehingga kami badan kehormatan bisa menyurati yang bersangkutan, kalau dia tidak ada alasanya, kalau itupun sudah kami tegur tidak juga ada tanggapan kami akan layangkan surat kepada Fraksi yang bersangkutan, tidak juga ada tanggapan dari fraksi kami akan surati partainya dan itu kami akan ambil tindakan .

” Jadi kami bukan ibaratnya sama-sama anggota DPRD ibarat jeruk makan jeruk, itu tidak, tujuanya hanya untuk menjaga norma – norma, etika anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya masing – masing,” Jelasnya.

Apabila ada laporan dari masyarakat , kami dari badan kehormatan akan menerima laporan tersebut dan laporan itu nantinya akan kami selidiki terlebih dahulu, apakah anggota DPRD tersebut melanggar norma – norma yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada di DPRD Kabupaten Rokan Hilir.

Kurasa tujuan kami untuk mengesahkan kode etik dengan tata beracara ini hanya tujuan nya untuk menjaga norma – norma anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir supaya dia sesuai menjalankan tugasnya, yang melanggar aturan sesuai dengan undang – undang yang telah dibuat oleh DPRD dan pemerintah setempat.

” saya berharap juga kepada masyarakat kabupaten Rokan Hilir untuk memberikan masukan – masukan kepada kami supaya juga nanti kami bisa menyampaikanya kepada anggota DPRD yang lain, semacam norma – norma yang dilakukan oleh anggota DPRD tersebut tidak sesuai masyarakat bisa menyampaikan kepada kami, baik itu secara lisan maupun tulisan,” Tutup ucok mukhtar.(Hen)