
Tribunriau – Alat Komunikasi di Satuan Kerja Kecamatan Dumai Selatan yang dibelanjakan menggunakan APBD-P Kota Dumai Tahun 2022 tidak diketahui jenis dan keberadaannya.
Hal itu diketahui saat beberapa awak media mendatangi Kantor Camat Dumai Selatan yang ingin mengetahui jenis, pemegang dan kegunaan alat komunikasi tersebut, pada Kamis (19/1) pukul 14.00 WIB.
Namun sayangnya, beberapa pegawai yang berada di lokasi tidak mengetahui keberadaan 1 unit alat komunikasi yang tertuang senilai Rp. 29.375.000 itu.
Parahnya lagi, beberapa pegawai termasuk Camat juga tidak diketahui keberadaannya.
“Camat, Kabag Tu, dan Sekcam belum masuk Pak, kemungkinan ada agenda rapat dan untuk agendanya kami tidak tahu,” kata salah seorang pegawai yang berada di kantor tersebut.
Berapa staff yang berada di pelayanan tersebut mengaku bahwa mereka cuma petugas kebersihan yang diperbantukan untuk melayani masyarakat.
“SK kami sebenarnya adalah SK Kebersihan Pak, tapi kami sering membantu pelayanan di sini,” jelasnya.
Fungsi alat komunikasi yang dikabarkan untuk surat menyurat juga dipertanyakan oleh salah seorang tokoh pemuda, Bayu Agusra, Jumat (20/1).
“Kalaulah memang alat komunikasi tersebut diperuntukkan untuk surat menyurat, seharusnya ada di tempat pelayanan atau di bagian surat menyurat,” tambahnya.
“Jelaskan dong ke publik, agar publik tahu kegunaan alat komunikasi yang dibelanjakan menggunakan APBDP itu,” sambungnya menegaskan.
Lebih lanjut, kata Bayu kalaulah memang alat itu diperuntukkan untuk fasilitas pribadi, silahkan dijelaskan.
“Jangan menjelaskan dengan gantung-gantung, kalaulah memang diperuntukan fasilitas pribadi sebagai camat ya akui aja, gtu aja repot,” tutur Bayu.
Ketidakhadiran Camat dan beberapa staff di kantor Camat yang tidak ketahui itu juga bisa membuat menganggu pelayanan.
“Seharusnya kalau ada agenda rapat atau agenda lainnya setidaknya bagian pelayanan di-informasikan dong. Jelas ini juga bisa mengganggu pelayanan masyarakat,” ungkapnya. (tim)