Warga Keluhkan Pelayanan Administrasi Pertanahan di Kelurahan Bangsal Aceh Dumai

0
Warga Keluhkan Pelayanan Administrasi Pertanahan di Kelurahan Bangsal Aceh Dumai

DUMAI – Pelayanan administrasi pertanahan di Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dikeluhkan warga karena terkesan dipersulit dan diduga ada praktik mafia tanah.

Hal ini diperkuat dengan terbitnya surat tanah baru diatas lahan yang sudah dikuasai Kelompok Tani RA Siregar di Jalan Parit Kitang RT 008.

RA Siregar saat ditemui wartawan baru baru ini mengaku sudah beberapa kali menjelaskan ke pihak kelurahan bahwa lahan yang dikuasai kelompoknya tidak ada persoalan dan memiliki surat.

Buktinya, beberapa bidang tanah yang dikelola anggota kelompok sudah dilakukan peningkatan surat dari surat keterangan riwayat pemilik tanah atau SKRPT. Namun ketika ada salah seorang pemilik bidang tanah yaitu Rafki hendak mengajukan peningkatan, oknum kelurahan kompak menyebut ada surat klaim dari pihak lain.

“Tahun 2021 sudah clear soal tanah ini tapi kenapa sekarang malah ada yang mengklaim. Padahal surat dasar tanah saya ini tahun 2006 didaftarkan di kelurahan, tapi tahun 2007 diterima pendaftaran baru oleh kelurahan. Ini saya anggap aneh,” kata Siregar baru baru ini.

Dia menyebutkan lagi saat kegiatan turun bersama pengukuran lahan pada Tahun 2021 lalu, pihak yang mengklaim jelas mengatakan bahwa bidang tanah yang dikuasainya tidak di lokasi kelompok RA Siregar.

Pertemuan itu terdokumentasi dan dihadiri juru ukur Abu Sofyan, namun sayangnya tidak dibuatkan berita acara oleh pihak kelurahan.

Lalu, pada Selasa 4 Juni 2024, Lurah Indrajaya kembali menggelar pengukuran ulang diatas lahan sama karena ada pengajuan peningkatan surat oleh Rafki. Namun meski kegiatan ini menghadirkan para pihak, tetap tidak menemukan solusi.

Karena buntu, Lurah Indrajaya kembali merencanakan mediasi pada Rabu (12/6) mendatang.

Saat turun ukur ulang tanah itu, tidak diketahui apakah undangan resmi (tertulis, red) sudah disampaikan atau tidak kepada pihak terkait, namun temuan awak media di lapangan, salah seorang dari pihak mengatakan tidak mendapat undangan secara resmi.

Mediasi pada Rabu pekan depan nanti, pemohon Rafki berharap pihak Kelurahan Bangsal Aceh mengundang secara resmi semua yang terlibat.

“Agar masalah ini terang benderang, kita berharap pihak kelurahan serius untuk melakukan mediasi ini, undang mereka secara resmi, begitu prosedurnya,” kata Rafki, Jumat (7/6).

Dijelaskan Rafki, jika memang ada yang merasa tanahnya terganggu, pastinya akan hadir, setidaknya perwakilan dari keluarga yang memahami lokasi tanah tersebut.

“Kalau tidak hadir berturut-turut, itu artinya dia tidak menganggap adanya masalah, kenapa malah pengurusan peningkatan surat tanah saya dipersulit?,” tanyanya.

Rafki meminta ketegasan dari pihak kelurahan selaku pihak yang berwenang, “Jangan ada kepentingan lain!,” tukasnya.

Dikatakan Rafki, SKRPT diperolehnya setelah jual beli dengan pemilik atau Ketua Kelompok Tani RA Siregar pada 2009 silam. Sejak saat itu Rafki menguasai dan mengelola tanah tersebut dengan menanami kelapa sawit, memasang patok batas dan diketahui oleh pada sepadan tanah.

Selama menguasai lahan yang sudah teregistrasi di Kelurahan Bangsal Aceh sejak 2006 lalu, hingga kini Rafki tidak pernah mendengar atau menerima laporan ada klaim pihak lain atas bidang tanahnya.

“Setelah diajukan permohonan peningkatan surat tanah muncul nama orang yang mengklaim memiliki surat diatas lahan itu.

Padahal selama ini sudah 15 tahun sudah dikelola tidak ada orang lain yang mengaku ngaku, atau melarang, kenapa sekarang baru ada,” kata Rafki kepada wartawan.

Sejak itu Rafki juga mulai menemukan sejumlah kejanggalan, diantaranya, pada 2007 Pemerintah Kelurahan Bangsal Aceh meregister satu surat yang mengklaim di tanah miliknya,

Ditambah lagi dengan kuat dugaan ada oknum kelurahan yang berperilaku sebagai juru bicara karena selalu menyebutkan nama para pihak yang mengklaim tanah miliknya.
Anehnya lagi yang mengaku pemillik lahan tidak hadir turun ke lapangan.

“Kepada pak lurah agar ditertibkan oknum oknum yang membuat citra pelayanan di kelurahan menjadi buruk dan negatif dipandang masyarakat. Jangan bertindak seolah olah jadi juru bicara pihak yang mengklaim atas tanah kami,” sebut Rafki.

Terhadap persoalan ini, Rafki berencana melaporkan oknum kelurahan tersebut ke aparat penegak hukum dan Ombudsman serta Walikota Dumai H Paisal agar diberantas praktik mafia tanah yang mempersulit kepentingan masyarakat dalam pengurusan pertanahan.

Sementara, Lurah Bangsal Aceh Indrajaya menjelaskan kegiatan ukur ulang ini merupakan bagian dari prosedur pelayanan pertanahan dengan melibatkan unsur lengkap di kecamatan, yaitu Pemerintah Kecamatan Sei Sembilan, Pemdes Bangsal Aceh, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kantor Pertanahan dan Ketua RT.

Hadir dalam pengukuran ulang tanah ini Kasi Pemerintahan Kantor Kecamatan Sungai Sembilan Ahmad, Juru Ukur Romi Deswana dan pembantu Abu Sofyan, Babinsa Serda Iwan Syahputra dan RT 08 Sulaiman, pemilik tanah RA Siregar, Rafki dan lainnya. (tim)