Wako Dumai Tak Penuhi Panggilan KPK

DUMAI,Tribun Riau- Walikota (Wako) Dumai, Zulkifli AS tak penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Orang nomor satu di Dumai tersebut dipanggil sebagai saksi untuk pengembangan kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-P 2018.

“Ya, (panggilan,red) tadi tidak datang,” ungkap Febri Diansyah dilansir dari Cakaplah, Rabu (26/7/2018).

Alasan ketidakhadiran pria yang akrab disapa Zul AS tersebut hingga kini belum diketahui oleh pihak KPK.

“Belum ada informasi alasan ketidakhadiran (Zulkifli,red),” jelasnya.

Namun, lanjut Febri, pihak KPK akan menjadwal ulang pemanggilan tersebut. “Pemanggilan akan dijadwalkan kembali sesuai kebutuhan penyidikan,” tambahnya.

Untuk diketahui, Zul AS dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam kasus yang menjerat tersangka Yaya Purnomo yang merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Hari ini, penyidik KPK juga memanggil Deputi Bidang Persidangan DPR RI, Damayanti. Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-P tahun anggaran 2018, dengan tersangka Yaya Purnomo.

Yaya adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

“Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnomo),” ujar Febri.

Dalam kasusnya, Yaya diduga menerima suap agar meloloskan dua proyek Dinas PUPR dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, agar masuk dalam APBNP 2018. Namun, penyidik menduga ada pemberian lain kepada Yaya terkait proyek di daerah lain.

Kasus ini terungkap ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Yaya. Dalam kasus ini, KPK menduga Yaya bersama anggota Komisi XI DPR Amin Santoso, dan seorang pihak swasta bernama Eka Kamaludin, menerima suap Rp 500 juta dari seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast. (red)