Trus di Beritakan, CV Sejahtera Sepakat Bangun Sumur Bor Dan Menjaga Kebersihan Lingkungan

0
Rapat mediasi terkait limbah pabrik tepung kelapa milik CV Sejahtera dihadiri pihak perusahaan dan forkopimcam dan awak media
Rapat mediasi terkait limbah pabrik tepung kelapa milik CV Sejahtera dihadiri pihak perusahaan dan forkopimcam dan awak media

ASAHAN, Tribunriau. Permasalahan limbah pabrik tepung kelapa milik CV. Sejahtera yang terletak di Desa Air Joman yang berhubungan dengan Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumut, akhirnya menemui solusi dengan menyediakan sumur bor untuk masyarakat yang terhimbas dan menjaga kebersihan lingkungan.

Hal tersebut dikatakan Kepala Desa Air Joman, Sayuti Sihombing, bahwa adanya aduan warga kepada awak media terkait limbah hingga sampai pemberitaan, dengan ini dilakukannya mediasi antara Forkopimcam dengan pihak perusahaan, bertempat di ruang rapat balai desa tersebut, Senin (01/03/2021).

“Adanya pengaduan warga dan pemberitaan yang ada di media cetak maupun online atas pencemaran limbah pabrik tepung kelapa milik CV Sejahtera di sungai bondar balok yang alirannya ke Desa Air Joman Baru. Kita bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) memanggil pihak perusahaan untuk mediasi dengan hasil pihak perusahaan sepakat menyediakan air bersih dengan membangun sumur bor serta menjaga kebersihan lingkungan sekitar”, ujar Kades.

Sementara, Sekcam Air Joman memberikan ucapan terimakasih atas kehadiran perwakilan perusahaan, dirinya mengatakan selama ini pihak perusahaan selalu tertutup, sehingga pihak Kecamatan bahkan masyarakat juga kesulitan untuk berkomunikasi dengan perusahaan.

“Tujuan mediasi ini adalah mencari solusi agar kedepan pihak perusahaan hendaknya menyikapi persoalan sekecil apapun, baik itu terhadap masyarakat maupun dampak lingkungannya. Jalinlah hubungan tali silaturahmi dengan Forkopimcam, tokoh agama dan warga masyarakat sekitar”, harap Masli.

Hal yang sama juga diutarakan Mahmuddin, selama beroperasinya CV. Sejahtera dari tahun 2012 hingga 2021 terkesan sangat tertutup, dirinya mengaku sebagai Bhabinkamtibmas sangat kecewa terhadap pimpinan perusahaan yang tidak pernah berkordinasi dengan pihaknya.

“Dengan diadakannya pertemuan ini, mudah-mudahan kedepan pihak perusahaan lebih memperhatikan dan mengedepankan kepentingan warga setempat serta menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat”, katanya.

Selanjutnya, Kabid Pengaduan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Poniran menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH dijelaskan bahwa baku mutu lingkungan hidup harus diperhatikan, keriteria baku kerusakan lingkungan hidup juga diperhatikan dan wajib memiliki AMDAL.

“Memang limbah CV Sejahtera telah di uji, namun tiga tahun yang lalu CV Sejahtera mendapat teguran keras dari Dinas Linkungan Hidup bahkan Dinas Lingkungan Hidup telah menyurati pemilik perusahaan CV Sejahtera.

Sementara Mery staf perusahaan CV Sejahtera didampingi Joni dan Haris Nasution mengatakan, limbah tersebut tidak bermasalah karena telah diuji dari Dinas Lingkungan Hidup.

“Limbah CV Sejahteta tidak bermasalah kerena telah diuji dari Dinas Lingkungan Hidup. izin operasional perusahaan CV.Sejahtera juga tidak bermasalah”, ucap Mery.

Setelah diadakan mediasi di Kantor Kepala Desa Air Joman pada pukul 09.00 sampai 13.00 Wib, perwakilan dari perusahaan CV Sejahtera menyepakati dengan menyediakan sumur bor sebanyak satu titik, memberikan pipa induk dan menjaga kebersihan lingkungan. Berita acara kesepatan tersebut ditandatangani Kepala Desa Air Joman, Bhabinkamtibmas, Kepala Dusun I, staf CV Sejahtera Mery, Joni dan sejumlah awak media.

Adapun mediasi dihadiri Camat Air Joman Ruslan, di wakili Sekretaris Camat (Sekcam) Masli Nainggolan, Kepala Bidang Pengaduan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Poniran, Bhabinkamtibmas Polsek Air Joman Aiptu Mahmuddin, Kepala Desa Air Joman Sayuti Sihombing, perwakilan Perusahaan, Mery, Joni, Haris Nasution dan beberapa awak Media. (tec)