
PEKANBARU,Tribunriau- Demi meningkatkan layanan kepada masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan terutama e-KTP, Disdukcapil Pekanbaru menambah alat perekaman e-KTP.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Baharudin kepada wartawan, Sabtu (14/4/2018) kemarin.
“Alhamdulillah, ada aturan baru dari Pemerintah pusat. Saat ini kita sudah boleh membeli alat perekaman e-KTP sendiri dengan begitu kita bisa melengkapi seluruh peralatan yang rusak di beberapa Kecamatan,” ujarnya.
Saat ini, jelas Baharudin, Disdukcapil masih memiliki 9 alat perekaman, idealnya setiap kecamatan memiliki satu alat perekaman yang lengkap.
“Antrean panjang di beberapa UPTD Dukcapil di Kecamatan karena ada alat yang rusak. Seperti di Kecamatan Tampan masyarakatnya terpaksa dialihkan ke Marpoyan Damai karena keterbatasan alat,” jelas Bahar lagi.
Ditanya terkait anggaran pengadaan alat perekaman e-KTP, Baharudin tidak bisa menyebutkan secara terperinci. Karena pembelian alat itu sesuai dengan keuangan Pemko Pekanbaru.
“Untuk anggaran masih dihitung, yang pasti itu mahal sekali, intinya tergantung keuangan Kota Pekanbaru,” pungkasnya. (hrc/red)










