Timsus Polres Bengkalis Amankan 7 Paket Shabu 121,5 Gram Siap Edar

Bengkalis, Tribunriau- Tim Khusus (Timsus) Polres Bengkalis berhasil mengamankan 2 orang diduga pengedar narkoba dengan barang bukti 7 paket shabu seberat 121,5 Gram dan 2 paket shabu seberat 2.0 Gram, Selasa (20/10/20).

Dua pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Masing-masing pelaku yakni AJ (39) dan MT (60).

Penangkapan AJ dan MT bermula pada hari Minggu tanggal 21 Oktober 2020, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat dan sekitarnya marak terjadi peredaran Narkotika jenis Shabu.

Atas info tersebut, Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP SYAHRIZAL S.E., M.H., M.Si memerintahkan Kanit I Sat Narkoba IPTU TONY ARMANDO, S.E untuk melakukan penangkapan.

Pada hari Senin (19/10/ 2020) sekira pukul 15.00 WIB, tim opsnal berangkat dari Kota Bengkalis menuju ke Pulau Rupat guna melakukan penyelidikan di sekitar Desa Pangkalan Nyirih, Lohong, Pangkalan Buah dan Sei. Cingam Kec. Rupat.

Di lokasi Desa Pangkalan Nyirih Selat Morong tepatnya di jalan Suari, Tim Opsnal berhasil mendapatkan identitas pelaku Bandar Narkotika jenis Shabu.

Pada hari berikutnya, sekira pukul 14.00 Wib tim melakukan penangkapan terhadap Tersangka AJ di dalam rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, Tim berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 7 paket diduga Narkotika Shabu didapur rumah Tersangka. Kemudian Tim juga mengamankan kardus plastik dengan berat kotor 121,5 Gram yang diduga narkotika jenis Shabu.

Selanjutnya turut diamankan 1 unit timbangan digital, 1 bh gunting pres, 2 bh gunting biasa, 2 unit Hp merk Samsung dan Vivo serta uang tunai Rp.1.200.000,-. Setelah diinterogasi, Tersangka AJ mengakui bhw Narkotika jenis Shabu tersebut didapat dari MT yang tinggal di Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat.

Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap MT ke rumahnya di jalan Pangkalan Buah Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat Selatan.

Tim berhasil mengamankan Tersangka MT di depan rumahnya. Setelah Dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan 2 paket diduga Narkotika jenis Shabu dari dalam dompet. Selain itu juga diamankan 1 bh gunting press, 2 buah gunting biasa, 1 bh gulungan plastik pack bening, 1 bh dompet warna coklat, 2 unit Hp merk Samsung dan Oppo serta uang tunai Rp.600.000,-.

Tersangka MT mengaku mendapat Narkotika jenis Shabu tersebut dari orang di Desa Teluk Rhu Kecamatan Rupat Utara. (masih dalam penyelidikan).

Selanjutnya tersangka dan BB di bawa Ke Polres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut. (rilis)