DUMAI,Tribunriau- Masyarakat yang enggan membayar retribusi parkir tanpa karcis resmi dari Dinas Perhubungan Kota Dumai dinilai wajar.
Demikian dikatakan Anggota DPRD Kota Dumai, Johannes MP Tetelepta kepada Tribunriau.com via telp, Jumat (6/4/2018).
“Wajar masyarakat tidak mau membayar, karena karcis itu sebagai bukti (masuk ke PAD),” jelas pria yang akrab disapa Aci.
Ditambahkan Aci, sebelum mereka (anggota DPRD Dumai periode 2014-2019) dilantik, permasalahan tersebut sudah ada.
“Sebelum kami dilantik juga sudah dikomplain,” ujar Aci.
Hanya saja, lanjut Aci, masyarakat juga jarang meminta karcis tersebut.
untuk diketahui juga, pemungutan retribusi parkir baru resmi di tahun 2018 ini, pada tahun sebelumnya, pihak Dishub tidak pernah menarik retribusi parkir karena aturan tentang status jalan.
Tentu jadi pertanyaan bagi masyarakat, jika bukan Dishub, lalu siapa yang berperan melakukan pungutan parkir selama tahun 2016 hingga 2017 di beberapa ruas jalan yang notabene pihak Dishub sudah melarangnya.
Kemanakah dana tersebut mengalir, serta apa tindakan pihak Dishub terkait pungutan parkir tahun 2016 hingga 2017 kemarin. (isk)












