Terkait Tuntutan 6 Karyawan, Sidang Perdana PTUN Pekanbaru Pihak PHR Tidak Hadir

Duri (Mandau), Tribunriau – Sidang perdana terkait tuntutan enam karyawan PT PHR (Pertamina Hulu Rokan) yakni, Gindo Lubis dkk, mengenai batas umur pensiun yang diterapkan PT.PHR hari ini berlangsung singkat, karena dari pihak PT PHR tidak hadir, di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, Riau.

Hal itu dikatakan Wilson Lambertus Situmorang dan Dede Hebron kepada wartawan media ini, di salah satu Kedei Kopi Jl.Desa Harapan Duri, Rabu (28/10/26) malam.

Dikatakan WL Situmorang, mereka telah datang menghadiri agenda sidang gugatan, yang telah didaftarkan pada pengadilan tata usaha negara Pekanbaru dengan nomor Perkara 45/Pdt-G/PTUN/2026.Pihak PT PHR dan Kementerian Tenaga Kerja tidak hadir.Pada pokoknya gugatan tersebut merupakan tindak lanjut dari deadlock perundingan antara pihak karyawan dengan management PT PHR pada sekitar Agustus lalu.

Dalam perundingan tersebut, pihak karyawan menuding bahwa penerapan PHK dengan alasan pensiun terhadap karyawan pada usia 56 tahun jelas bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2015, yang jelas telah mengatur tentang usia pensiun pada tahun 2026 seharusnya di usia 59 Tahun.

“Namun, atas dalil tersebut pihak management PT PHR tetap ngotot menerapkan usia pensiun 56 tahun, dengan alasan ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Perusahaan Tahun 2025 -2027, yang telah disahkan oleh kementerian tenaga kerja RI dengan nomor keputusan Kep. 4/Hi.00.00/00.0000.240906003/B/Ix/2025, tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan PT.Pertamina Hulu Rokan,” ujar Situmorang.

Menurut kuasa hukum dari pihak karyawan, bahwa keputusan pengesahan peraturan perusahaan PHR oleh kementerian tenaga kerja Jelas merupakan Objek Peradilan TUN, sehingga untuk memperjuangkan keadilan bagi pihak buruh, akan mereka lakukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

“Kami yakin dan percaya perjuangan keadilan bagi buruh itu adalah amanah dari undang undang .Pihak karyawan berharap management PHR dapat bertindak arif dan bijaksana serta tunduk pada perundang undangan,” pungkas WL. Situmorang dan didukung Dede Hebron.