Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP, kejaksaan Agung periksa “DW” Selaku pejabat Bea dan Cukai KPPBC Dumai

JAKARTA, Tribunriau – Kejaksaan Agung (kejaging) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula PT Sumber mutiara Indah perdana (SMIP) Tahun 2020 s/d 2023.

Demikian disampaikan Kapuspenkum kejagung RI Dr. Ketut sumedana dalam siaran persnya, kamis (25/4/2024).

Adapun saksi yang Diperiksa Berinisial DW selaku pemeriksa pejabat Bea dan Cukai KPPBC Dumai yang mengawasi PT SMIP Tahun 2017, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah perdana (SMP) Tahun 2020-2023 Atas nama tersangka RD.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas Ketut sumedana. (Hen)