Temuan BPK TA 2015, DIR RSUD Mandau Belum Dikembalikan

0
Penggiat Anti Korupsi Kabupaten Bengkalis, Edi Parno.

MANDAU, Tribunriau – Hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kabupaten Bengkalis TA 2015 tentang kelebihan perhitungan Dana Insentif Retribusi (DIR)daerah TA 2014 sebesar Rp384.635.684, hingga saat ini belum dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Bengkalis.

Demikian dikatakan salah seorang penggiat antikorupsi, Edi kepada wartawan di Bengkalis, Senin (17/4).

Menurut Edi, kelebihan perhitungan insentif pemungutan retribusi daerah TA 2015 sebesar Rp384.635.684 tersebut tidak mungkin hanya kesalahan instansi yang melakukan penghitungan. “Masak tak bisa menghitung berapa yang harus dibayar,” ujar Edi.

“Biar kurang bayar (terhutang, red). Bagi yang melanggar, selain akan diberi punishment (hukuman) sesuai aturan kepegawaian, juga akan diproses sesuai peraturan terkait lainnya. Saya akan minta aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya. Lebih-lebih jika kelebihan bayar itu ada unsur kesengajaan”, tambah Edi seraya mengingatkan kelebihan bayar tersebut juga merupakan salah satu indikasi adanya korupsi.

Disamping itu, Direktur RSUD Mandau, Ersan saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Senin (17/04) membenarkan adanya kelebihan pembayaran dana retribusi TA 2015.

“Setahu saya, dana itu sudah kita kembalikan di bulan Mii 2016 lalu, dan kita ada bukti setoran ke kas daerah, dan pihak inspektorat kabupaten Bengkalis sudah menerima bukti setoran tersebut,” ujar Ersan.

Ditambahkannya, permasalah tersebut lebih jelas diketahui oleh bendahara RSUD Mandau. (fri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini