Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Oktober 2021, Cek di Sini!

0

Jakarta

Syarat naik kereta api jarak jauh Oktober 2021 jadi informasi penting yang harus diperhatikan. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 19 Oktober 2021 lalu membuat sejumlah aturan perjalanan jarak jauh mengalami penyesuaian, termasuk moda transportasi kereta api.

Aturan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan berlaku mulai 21 Oktober 2021.

Lalu apa saja syarat naik kereta api jarak jauh? berikut ulasannya.

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Oktober 2021: Jawa Bali

Dalam SE 89 Tahun 2021, berikut syarat naik kereta api jarak jauh di wilayah Jawa dan Bali antara lain:

Untuk perjalanan dengan kereta api antarkota dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan:

  1. kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  2. surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan
  3. atau surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan
  4. Penumpang anak-anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan naik kereta dengan syarat anak-anak di bawah usia 12 tahun didampingi oleh orang tua/keluarga, dengan melampirkan bukti kartu keluarga (KK) dan melakukan tes PCR ataupun antigen sesuai aturan.
  5. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi kecuali untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Oktober 2021: Luar Jawa-PPKM Level 1 dan 2

Dalam SE 89 Tahun 2021, berikut syarat naik kereta api jarak jauh di wilayah luar Jawa dan Bali antara lain:

Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negen sebagai daerah kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukkan:

  1. surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.
  2. atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Penumpang anak-anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan naik kereta dengan syarat anak-anak di bawah usia 12 tahun didampingi oleh orang tua/keluarga, dengan melampirkan bukti kartu keluarga (KK) dan melakukan tes PCR ataupun antigen sesuai aturan.
  4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi kecuali untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun.

Baca selengkapnya soal syarat naik kereta api jarak jauh Oktober 2021 dapat dilihat di halaman selanjutnya.

Sumber: DetikNews