Bengkalis, Tribunriau – Setelah banyak yang dilakukan Syafarudin terkait gugatan permasalahan hasil pemilihan kepala desa pada tahun 2017 lalu, akhirnya bisa bernafas lega karena hari ini dilantik oleh Pelaksanaharian (Plh) Bupati Bengkalis secara resmi sebagai Kepala Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, masa bhakti 2017–2023, di Dang Merdu Kantor Bupati Bengkalis, Senin (27/07/20).
Pelantikan itu, merupakan hasil pemilihan kepala desa serentak gelombang I tahun 2017 yang lalu, tepatnya tanggal 11 Juli 2017 yang diikuti sebanyak 93 desa.
Dimana, Desa Tasik Serai Barat diikuti sebanyak 5 calon kepala desa, namun dikarenakan terjadi sengketa pada TPS 01, maka Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengambil tindakan untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 yang bermasalah tersebut.
Pada kesempatan itu Plh.Bupati mengingatkan kepada Syafarudin, bahwa kewajiban sebagai kepala desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban, melaksanakan kehidupan demokrasi, menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa, serta mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
“Kepala desa harus dapat menjadi sosok seorang pemimpin dan bisa menjadi teladan bagi warga masyarakat. Ingat, pemimpin adalah pelayan masyarakat, kita wajib melayani kepentingan masyarakat secara profesional, cepat, fleksibel, transparan dan akuntabel,” kata Bustami.

“Begitu juga dalam hal pengelolaan keuangan desa, harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,”tegas Bustami.
Acara itu turut dihadiri Asisten Setda I Bengkalis Hj Umi Kalsum, Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam, Kadis PMD Bengkalis Yuhelmi, Camat Talang Muandau Nasrizal, Dandim 0303 Bengkalis Letkol Lizardo Gumai, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan dan sejumlah tamu udangan lainnya.(jlr/disk).











