Sudah DPO, Direktur PT Buana Sinar Lestari Diciduk di Jaksel

PEKANBARU, Tribunriau- Direktur PT Buana Sinar Lestari, Wayan Subadi yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) akhirnya diciduk Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI di Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (26/3/2018) siang.

Demikian dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Riau, Muspidauan, melalui halloriau, Selasa (27/3/2018) siang.

“Benar, dia diamankan di Tebet Jakarta Selatan semalam, terpidana kasus korupsi di Kejari Siak,” ujarnya.

Berdasarkan Putusan MA Nomor 154K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Agustus 2016. Dia divonis penjara selama 5 tahun. Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Pupuk di PD SPS, yang merugikan negara Rp800 juta lebih.

Kemudian, Wayan dikenakan denda Rp200 juta subsider 6 bulan serta membayar pengganti sebesar Rp930.414.860 dikompensasikan dengan yang sudah dikembalikan sebesar Rp60 juta.

“Semalam masih diamankan di Rutan Kejari Jakarta Selatan, lalu akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau,” sambung Muspidauan.

Sebelumnya, Wayan Subadi ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia kabur setelah dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun lantaran terbukti korupsi.

“Tim dari Kejari Siak sedang menuju Jakarta tadi pagi menjemput Wayan, hari juga sampai ke Pekanbaru dan diperiksa administrasinya lalu diserahkan ke Lapas,” pungkas Muspidauan. (hrc/red)