Sidang Putusan Kembali Ditunda, Asia Harapkan Keadilan

Sidang Putusan Kembali Ditunda, Asia Harapkan Keadilan

BENGKALIS, Tribunriau.com – Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap kasus dugaan penyerobotan lahan dengan terdakwa Asin alias Asia kembali ditunda, Kamis (01/12/22) petang.

Penundaan tersebut dikarenakan naskah yang belum selesai, sidang pembacaan putusan akan digelar pada hari Kamis (08/11/12) pekan depan.

Sebelumnya, sidang putusan juga ditunda karena ketua Majelis Hakim PN Bengkalis, Bayu Soho Rahardjo, SH.,MH sedang mengikuti diklat di Jakarta, Senin (14/11/22) bulan kemarin.

Penundaan karena naskah belum selesai tersebut disampaikan oleh ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo ketika membuka sidang, dengan dihadiri kuasa hukum terdakwa Asin bernama Henri Zanita, SH.,MH dan Herman Seregar, SH, juga dihadiri JPU Kejari Bengkalis James Naibaho, SH secara virtual.

Usai sidang, kuasa hukum Henri Zanita, SH dan Herman Seregar, SH menanggapi, soal kembali penundaan kembali bacaan putusan dari majelis hakim dengan sikap yang santai.

“Kita tetap berhusnudzon, karena diakhir tahun biasanya memang banyak agenda-agenda yang tak bisa ditinggalkan. Kami rasa dengan ditundanya kembali putusan ini majelis hakim akan lebih hati-hati dalam mengambil putusan untuk nasib klien kami yang jelas menurut kami tidak bersalah, “ungkap kuasa hukum Zanita.

Dari pantauan perjalanan sidang sejak dibacakan dakwaan hingga diakhir agenda akan dibacakan putusan, aktor pelapor warga Rupat bernama Siti Azizah tidak pernah hadir ikuti sidang, kecuali hadir secara virtual, ketika sebagai saksi pelapor saja.

Lahan katagori sengketa (perdata), namun dimasukan pidana ini, kurang lebih luasnya sekitar 2 hektar berlokasi di dusun Rampang, kelurahan Tanjung Kapal, kecamatan Rupat, kabupaten Bengkalis, provinsi Riau.

Dalam perkara ini sebagai pembanding, bahwa pelapor Siti Azizah memiliki Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) dengan nomor register : 151/SPRD-TGK/2020, tanggal 06 Juli 2020 Atas nama Siti Azizah.

Sedangkan terdakwa Asin memiliki bukti surat meninggalan orang tuanya, berupa Surat Keterangan Tanah No. 64/SRT/180 atas nama Cua Cong Can yang dikeluarkan Camat Rupat tanggal 25 November 1979 beserta lampirannya Fotokopi Surat Izin memakai Tanah No: SIMT/31/42/1979 atas nama Tamun.

Penulis: Johanes Mangunsong
Editor: Iskandar Zulkarnain