Setahun Lamanya ‘Menunggu Keadilan’ dari Kades Kudap

Suasana mediasi di ruangan kantor Camat Tasik Putri Puyu, Kabupaten Meranti, Jumat (2/9).
Suasana mediasi di ruangan kantor Camat Tasik Putri Puyu, Kabupaten Meranti, Jumat (2/9).

Meranti- Tribunriau- Seorang warga Selat Akar Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Meranti, Sihan (68) meminta keadilan atas hak tanah miliknya yang berlokasi di RT 03 RW 02 Dusun Satu Desa Kudap.

Hal ini disampaikannya saat mediasi yang dilakukan di Kantor Camat Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat (2/9).

“Tanah berlokasi di RT 03 RW 02 Dusun Satu Desa Kudap Kecamatan Tasik Putri Puyu adalah milik saya,” ujar Sihan di rapat mediasi itu.

Sebelumnya, pada bulan Juli Tahun 2021 lalu, ada penumpukkan material seperti batubes hingga pembangunan jalan di atas tanah miliknya, saat itu juga Sihan menjumpai Kepala Desa Kudap, Sutrisno untuk menanyakan perihal pembangunan tersebut.

Peninjauan lokasi yang dilakukan oleh Camat dan Sekcam Tasik Putri Puyu beserta Satpol PP, BPD dan Pemilik Tanah, Sihan, Kamis (1/9).
Peninjauan lokasi yang dilakukan oleh Camat dan Sekcam Tasik Putri Puyu beserta Satpol PP, BPD dan Pemilik Tanah, Sihan, Kamis (1/9).

Menurutnya, pembangunan jalan tersebut berada di atas tanah miliknya.

“Pada saat itu, Sutrisno mengatakan tanah bapak tidak ada yang kena,” kata Sihan meniru ucapan Sutrisno.

Lebih kurang satu bulan, Sihan bolak balik menjumpai Kades, agar tanahnya diukur untuk memastikan tanahnya tidak mengenai pembangunan jalan tersebut.

Sementara itu, Ketua RT, RW, BPD dan Kepala Dusun kompak membenarkan bahwa Pembangunan Jalan mengenai Tanah milik Sihan dan disaat itu juga Mantan Kepala Dusun Kudap, Bunho juga membenarkan tanah itu milik Sihan.

“Jelas tanah itu milik Sihan, Kami sejak kecil sudah lama tinggal di sana, tanah itu milik nenek moyang Sihan, bahkan kuburan dari Nenek mereka sudah ada di sini,” ungkap salah satu Ketua RT.

Pengukuran tanah milik Sihan oleh Sekcam Tasik Putri Puyu disaksikan oleh Kepala Dusun Kudap, Asen serta pemilik tanah, Sihan (27/8) lalu.
Pengukuran tanah milik Sihan oleh Sekcam Tasik Putri Puyu disaksikan oleh Kepala Dusun Kudap, Asen serta pemilik tanah, Sihan (27/8) lalu.

Di samping itu awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Kudap, Sutrisno perihal kepemilikan Tanah tersebut.

“Surat tanah pak Sihan sah secara Pemerintahan, saya mau ke Pekanbaru ada urusan, nantilah sekitar tanggal 8 kita ukur balik bersama Camat,” ujar Sutrisno via telpon selulernya.

Camat Tasik Putri Puyu, Jon Simanungkalit SE mengatakan bahwa kalau memang itu hak warga, harus dipertahankan, jika ada penyerobotan, bisa dikomunikasikan.

“Memang ada hak itu dimasuki orang ataupun dikatakan diserobot, segeralah kita komunikasikan dengan pemerintah setempat, minimal RT dan RW,” jelasnya.

Salah satu fungsi camat adalah mengawasi dan membina pemerintahan desa. “Tetapi kalau pemerintahan desa itu tidak kooperatif juga ke warganya itu yang saya sesalkan,” tambahnya.

“Yang pertama kalau ada persoalan di desa jangan diendapkan, harus diselesaikan, apa pun hasilnya, seperti yang saya buat sekarang, saya sebagai mediator sebenarnya saya tidak setuju kondisi ini, warga bermasalah dengan kepala desanya, seharusnya pemerintah desa yang mengayomi dan menyelesaikan persoalan persoalan warganya,” jelas Camat menambahkan lagi.

Berdasarkan keterangan yang kita dapatkan dari RT RW yang kita undang, lanjut Camat, semua mengatakan bahwa itu tanah milik pak Sihan, dibuktikan dengan salah satunya ketika pihaknya untuk melakukan ukur ulang kemudian mengkonfirmasi langsung ke masing-masing sepadan bahwa itu semua menyatakan tanah pak Sihan. “Kita tidak menambah, tidak mengurangi bahwa memang itu otentik miliknya pak Sihan,” katanya.

“Berikutnya kalau kita tinjau sejarah lagi, ini bahkan nenek moyang datuk neneknya juga dimakamkan di situ, jadi tidak ada alasan mengatakan bahwa tanah ini bukan milik Sihan,” tambahnya.

Dijelaskan Camat lagi, Ketika pihaknya turun ke lapangan, yang hadir kemaren adalah sekdes. “Tetapi ketika kita di pertengahan jalan sebagaimana saya perintahkan sekcam kasi pemerintahan dan staff termasuk Satpol PP, itu telah dilakukan pengukuran ulang, memang pada saat itu sekdes tidak ada di tempat, tetapi ketika mereka mau menyelesaikan ini mereka datang lagi ke kantor Camat menyatakan ini biarlah dimediasi oleh pihak kecamatan dan hasil mediasi itu ternyata beberapa fakta dan keterangan itu semua menyatakan itu tanah milik pak Sihan,” jelas Camat menegaskan kembali.

“Setelah kita dapat keterangan bukti dan fakta di lapangan bahwa tanah ini, dia mengatakan di luar dari pada kegiatan yang ada saat ini, bahkan setelah kita konfirmasi dengan pihak-pihak terkait, justru ini kebalikannya, bahwa setelah kita ke tempat pengukuran, semula tanah ini atau pun kegiatan proyek ini masuk ke lokasi pak Sihan dan ini sudah kita buktikan semua dengan melakukan cek fisik di lapangan,” urainya panjang lebar.

Sementara itu, ketua suku Batin se-kabupaten Meranti berharap banyak kepada pemerintah setempat untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini agar tanah pak Sihan bisa dibuat surat yang baru.

“Saya sebagai ketua suku Akit se-kabupaten Bengkalis menghimbau kepada Kades Kudap agar segera menyelesaikan permasalahan ini,” Imbaunya.

Penulis: Johanes Mangunsong