Saksi S dan P Diperiksa kejagung Terkait Perkara Tol Japek

JAKARTA, Tribunriau – kejaksaan Agung (kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, dalam siaran pers, kamis (5//9/2023) mengatakan ke awak media, saksi yang di periksa yaitu:

1.S selaku Direktur Jenderal Bina marga priode 2017 – 2019.

2.P selaku pimpinan proyek area 1 (cikunir-Bekasi Timur) PT Jasamarga jalanlayang cikampek.

Ia menjelaskan, Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) jalan tol jakarta- cikampek II elevated ruas cikunir -karawang Barat termasuk on /off ram pada simpang susun cikunir dan kerawang barat.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ujar Dr. Ketut Sumedana. (Hen)