DUMAI – Walhi Riau tanggapi ekspansi dua anak perusahaan masing-masing dimiliki oleh Royal Golden Eagle (RGE) Group dan Prima Nastari (KPN) Corp yang beroperasi di Kota Dumai.
Tanggapan tersebut menyusul setelah adanya informasi ekspansi yang tengah dilakukan belum mengantongi surat keputusan kelayakan lingkungan (SKKL).
Direktur Walhi Riau, melalui Manajer Kajian dan Kampanye, Rezki Andika mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menyelidiki perihal SKKL yang belum dikantongi PT Sari Dumai Sejati (SDS) dan PT Energi Unggul Persada (EUP).
“Pantauan WALHI Riau pada laman amdalnet juga mememukan bahwa pengembangan PT SDS dan PT EUP belum memiliki amdal,” ujarnya kepada awak media, beberapa hari yang lalu.
Dikatakannya, perusahaan tidak boleh melanjutkan ekspansi tersebut sebelum memiliki dokumen lingkungan.
“Seharusnya perusahaan tidak bisa beroperasi (ekspansi, red) ketika belum memiliki dokumen lingkungan,” jelasnya.
Lebih jauh, Rezki mengatakan bahwa urgensi keberadaan SKKL tersebut merupakan mitigasi dan pengelolaan dampak yang akan ditimbulkan atas aktivitas perusahaan.
“Urgensi dokumen tersebut adalah mitigasi dan pengelolaan dampak yang akan ditimbulkan atas aktivitas perusahaan. Baik dampak lingkungan maupun sosial,” tambahnya.
Jika perusahaan beroperasi (ekspansi, red), tanpa dokumen amdal, lanjut Rezki, hal tersebut akan mengamcam lingkungan dan ruang hidup masyarakat.
“Kemudian konflik yang terjadi saat memperkuat indikasi dampak yang ditimbulkan oleh PT SDS maupun PT EUP mengancam lingkungan dan ruang hidup masyarakat di Kota Dumai,” pungkasnya.
DLH Dumai Akan Turlap
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai akan melakukan pengecekan ke lapangan terkait pengembangan usaha PT Sari Dumai Sejati (SDS) dan PT Energi Unggul Persada (EUP).
Langkah tersebut menyusul informasi ekspansi kedua perusahaan itu diduga tidak mengantongi surat keputusan kelayakan lingkungan (SKKL).
Pengecekan lapangan diperlukan untuk memastikan kondisi faktual kegiatan perusahaan, termasuk jenis pekerjaan yang sedang dilakukan, ruang lingkup pengembangan, serta kesesuaiannya dengan dokumen dan persetujuan lingkungan yang dimiliki.
“Nanti kami cek ke lapangan,” jawab Kepala DLH Kota Dumai, Yuda Pratama Putra, S.STP., M.IP singkat melalu pesan WhatsApp. Kamis (01/10/2026). (tim)










