PEKANBARU – DPRD Riau akhirnya mengesahkan revisi perda Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 5 persen.
Kesepakatan tersebut hasil dari rapat paripurna pengesahan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Juru bicara Panitia Khusus, Sonia Wati mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan revisi perda tersebut dalam waktu 7 hari.
“Kami telah bekerja semaksimal mungkin dalam menyelesaikan revisi perda tersebut dalam waktu tujuh hari kerja untuk menurunkan pajak bahan bakar khususnya jenis pertalite di Riau,” sebut Soni.
Menurutnya, dengan diturunkannya pajak sebesar lima persen diharapkan dapat dijangkau oleh masyarakat, sehingga pemerintah harus berperan aktif menutupi kekurangan Pendapatan Asli Daerah pasca penurunan PBBKB Riau.
Dengan disahkannya perda tersebut, Pansus merekomdasikan beberapa hal diantaranya meminta Pemprov Riau mempersiapkan teknis perda berupa peraturan gubernur dan sosialisasi regulasi tersebut kepada masyarakat. Juga diminta kepada pertamina mensosialisasikan langsung perda tersebut.
“Selanjutnya Pemprov Riau harus kreatif meningkatkan pendapatan daerah untuk menutupi devisit anggaran PBBKB. Bapenda wajib melakukan rekonsiliasi data penyaluran BBM seperti daerah lainnya, dan Pemprov diwajibkab melakukan pengawasan penyaluran di seluruh Riau,” jelasnya dilansir dari antarariau.
Sementara itu, Sekda Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah DPRD Riau dalam perubahaan ranperda tersebut.
“Dengan disepakatinya perda PBBKB ini, kami harapkan adanya stimulus daya beli masyarakat terhadap pertalite. Dan terhadap premium yang semakin berkurang semestinya agar tetap dipertahankan dan ditambah pasokan untuk Riau,” tuturnya.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo dihadiri 46 anggota dewan, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi dan perwakilan organisasi perangkat daerah di Gedung DPRD Riau, Kamis (29/3/2018). (red)












