Reklamasi di Pantai Koneng Dumai Dihentikan

Tribunriau – Reklamasi yang dilakukan pihak pengelola Pantai Koneng di Kota Dumai akhirnya dihentikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rabu (4/10/2023).

Penghentian aktifitas penimbunan laut itu dipimpin oleh Direktur Pengawasan PSDKP, Drs. Halid K. Jusuf.

Dari rencana pihak pengelola Pantai Koneng seluas 8,5 Ha, sudah tertimbun lebih kurang 1 Ha, kini sudah terpancang plank penghentian aktifitas tersebut.

Halid K. Jusuf mengatakan pengembangan ruang laut di Pantai Koneng yang dilakukan oleh PT Usaha Masyarakat Kami (PT UMK) dihentikan sementara karena telah melakukan pelanggaran.

“Jadi hari ini kami menghentikan sementara kegiatan reklamasi serta melakukan penyegelan,” ujar Halid K. Jusuf, saat memberikan keterangan kepada awak media di Pantai Koneng, Kota Dumai Provinsi Riau, Rabu (4/10/2023).

Selain menghentikan kegiatan reklamasi dan melakukan penyegelan, jelas Halid K. Jusuf, pengusaha juga dikenakan sanksi administratif berupa teguran dan paksaan Pemerintah serta denda administratif lainnya.

Menutup keterangannya, Halid K. Jusuf menghimbau bagi masyarakat, pelaku usaha, perusahaan dan lainnya dalam pengembangan ruang laut wajib mengurus syarat dasar perizinan berusaha yang namanya PKKPRL atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

Saat melakukan penghentian sementara dan penyegelan, pelaku usaha yang diketahui bernama H Koneng menyambut baik kedatangan dari pihak KKP dalam menjalankan tugasnya.

Selaku masyarakat, Koneng mengatakan akan mengikuti aturan yang berlaku di negara Indonesia ini.

Ia juga mengaku mendapatkan edukasi dan sosialisasi terkait pengurusan izin untuk melanjutkan reklamasi demi icon wisata yang ada di Kota Dumai itu.

Pantauan di lapangan penghentian sementara reklamasi dan penyegelan pengembangan ruang laut di Pantai Koneng berjalan dengan tertib dan lancar. (Red)