ROHIL,Tribunriau – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Dalam Rangka penyampaian Rancangan kebijakan umum Anggaran (KUA) dan prioritas dan Plafon Anggaran sementara (PPAS) Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025, senin (26/8/2024) tepat pukul 16.55 Wib.
Rapat Di pimpin Ketua DPRD Maston didampingi wakil ketua DPRD Hamzah.SHi,MM, hadir anggota DPRD Rohil, Wakil Bupati Rohil H.Sulaiman, sekda Rohil H.Fauzi Efrizal, Asisten, staf Ahli, kepala OPD dilingkungan pemerintah kabupaten Rokan Hilir, sekwan Rohil syahroni,ST,MIP.
Pimpinan Rapat Ketua DPRD Maston mengatakan, Berdasarkan pengumuman yang disampaikan oleh sekretaris DPRD, dari 45 Anggota DPRD yang mennanda tangani sejumlah 27 Orang, terdiri dari unsur – unsur Fraksi, sesuai pasal 129 Ayat 1 Huruf C peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2019 forum sudah tercapai dan rapat terbuka untuk umum.
Adapun Agenda pokok rapat paripurna hari ini adalah KUA-PPAS kabupaten Rokan Hilir oleh Bupati Rokan Hilir, yang menjadi dasar acara ini antara lain :
Pertama, surat Bupati Rokan Hilir Nomor : 90011/BPKAD/2024/315 Tanggal 9 Agustus 2024 menyampaikan kepada DPRD Rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan PPAS Tahun 2025 dibahas , guna disepakati bersama antara pemerintah Daerah dan DPRD sebagai kebijakan umum Anggaran dan prioritas Flapon Anggaran sementara kabuoaten Rokan HilirTahun Anggaran 2025 yang akan dijadikan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kedua, Hasil keputusan rapat paripurna tanggal 19 Agustus 2024 tentang penjadwal ulang rapat paripurna penyampaian rencana kebijakan Anggaran dan prioritas plafon Anggaran sementara kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025 oleh Bupati Rokan Hilir.
Demikian kami sampaikan hal -hal yang menjadi Dasar pelaksanaan Rapat paripurna Hari ini, kata Maston.
Lanjut Maston, Kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara merupakan elemen penting dalam sistem pengelolaan keuangan Daerah kedua nya berfungsi sebagai Formulasi kebijakan Visikal yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi Daerah , serta berperan penting dalam promosian dan pengelolaan Anggaran .
KUA-PPAS adalah alat utama dalam perencanaan dan pengelolaan Anggaran Daerah, Berfungsi sebagai pedoman strategis untuk dialokasi anggaran epektif dan priorentasi pada hasil dan mengikuti primsip-prinsip penguna Anggaran dan memastikan bahwa Alokasi sesuai dengan sekala prioritas DaerahDaerah, pemerintah Dapat mencapai pembangunan dengan lebih baik dengan mengelola sumber daya keuangan .
Tambah maston, KUA PPAS memainkan peran Vital dalam memastikan bahwa pengelolaan keuangan Daerah dilakukan dengan cara yang strategis dan gorentasi pada hasil dengan mengikuti prinsip -prinsip Dasar dalam perencanaan dan Alokasi Anggaran .
Pemerintah Daerah Dapat memastikan Bahwa sumber daya keuangan dikeluar secara Epektif mendukung pencapaian pembangunan dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.
Rancangan KUA dan PPAS tahun 2025 merupakan implementasi tahun ketiga dari pencapaian visi misi.
program unggulan Bupati dan wakil Bupati yang telah ditetapkan dalam rpjmd kabupaten Rokan Hilir, oleh sebab itu program kegiatan proyeksi pendapatan dan belanja daerah yang diusulkan dalam rancangan KUA dan PPAS perlu diselaraskan dengan RPJMD.
kerangka kebijakan ekonomi makro kabupaten Rokan Hilir di tahun 2025 sedianya dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan penguatan ekonomi daerah pengentasan kemiskinan dan pengangguran kebijakan ekonomi makro, diimplementasikan dengan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas ekonomi dan berkurangnya pengangguran dengan menciptakan lapangan kerja
sejalan dengan hal tersebut guna memenuhi ketentuan pasal 291 peraturan pemerintah republik indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pemerintah daerah harus memfokuskan pencapaian target ada pelayanan publik dengan menganggarkan program kegiatan dan sub kegiatan nerdasarkan segala prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib terkait dengan pelayanan dasar publik antara lain pembunuhan belanja wajib dan pemenuhan target standar pelayan minimal serta pencapaian sasaran pembangunan
prinsip-prinsip penyusunan apbd yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah antara lain pertama sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangan yang lebih tinggi berpedoman kepada KUA dan PPAS yang disarankan pada RKPD.
sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan 5 dilakukan secara tertib efisien ekonomis transparan partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan kepatutan manfaat untuk masyarakat dan taat kepada peraturan perundang-undangan
APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah penerimaan daerah dan pengeluaran daerah berupa uang harus dicantumkan dianggarkan secara berutuh dalam APBD, sebut Maston.
Selanjutnya Wakil Bupati Rohil H. Sulaiman menyampaikan, rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara kabupaten rokan hilir tahun anggaran 2025.
penyusunan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 mempedomani hasil capaian pembangunan daerah pada tahun-tahun sebelumnya,serta memperhatikan isu strategis yang dihadapi pada tahun pelaksanaan isu strategis diantaranya:
peningkatan mutu pendidikan dan pelayanan kesehatan, ketahanan pangan daerah, daya beli masyarakat industri dan perdagangan, perikanan, infrastruktur, perumahan dan kemungkinan serta peningkatan tata kelola pemerintahan, serta peningkatan pelayanan publik untuk meningkatkan investasi.
penyusunan arah kebijakan ekonomi di tahun 2025, dimana perlunya sinergitas antara kebijakan pusat, provinsi riau dan daerah, arah kebijakan ekonomi pemerintah kabupaten rokan hilir pada tahun 2025 dengan tema “meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan sektor keunggulan daerah, tata kelola pemerintahan yang baik dan daya saing yang kompetitif dan ramah lingkungan”.
Lebih lanjut sulaiman mengatakan, izinkan saya untuk menyampaikan rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025 sebagai berikut :
-Pendapatan Daerah
pendapatan daerah adalah sekitar Rp. 2.328.552.580.335, Adapun rinciannya :
1) pendapatan asli daerah (PAD) yaitu : sebesar Rp. 289.099.572.034.
-pendapatan transfer
pendapatan transfer pada rancangan KUA- PPAS Tahun anggaran 2025 dipresikan sebesar : Rp.2.039.453.008.301.
Yang terdiri dari transfer pusat yaitu : Rp. 755.608.229.000 dana alokasi umum Rp. 648.281.352.000, Dana DAK Baik Fisik maupun Non Fisik sebesar Rp. 348.804.918.000, sedangkan dana desa sebesar Rp.145.209.680.000.
Dan alokasi pendapatan Transfer KUA PPAS Tahun 2025 masih mengacu pada peraturan menteri keuangan tentang transfer keuangan dan dana desa sebelumnya
2) transfer antara daerah, terdiri dari pendapatan bagi hasil provinsi sebesar Rp.
141.548.829.301 dan bantuan keuangan dari provinsi sebesar Rp.3.168.000.000.
secara keseluruhan belanja daerah pada rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp. 2.375.877.149.812
Belanja daerah pada rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025, belanja operasi sebesar Rp. 1.791.470.607.18, yang digunakan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belajar bantuan sosial, Belanja modal terdiri dariRp. 281.963.477.045.
Belanja tidak terduga sebesar Rp. 10.650.980.000, belanja ini digunakan keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerima daerah tahun-tahun sebelumnya serta untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
Belanja transfer sebesar Rp. 291.792.015.580, Belanja transfer merupakan alokasi dana ke penguluan yaitu 10% dari dana DBH dan dana DAU.
-pembiayaan
Pembiayaan pada rancang kebijakan umum anggaran KUA dan prioritas dan plafon anggaran sementara kabupaten Rokan Hilir Tahun anggaran 2025 sebesar 0 rupiah.
hal ini akan menjadi pembahasan pada rapat penetapan kua dan ppss disebabkan untuk memprediksi pembiayaan harus dilakukan perkiraan pronosis pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2024
Demikian gambaran rancangan kebijakan umum kua dan anggaran 2025 yang dapat saya sampaikan, kami berharap kita dapat menyepakati nota kesepakatan yang akan ditanda tangani oleh pemerintah daerah kabupaten Rokan Hilir dan pimpinan DPRD kabupaten rokan hilir yang terhormat, tutup sulaiman.