ROHIL, Tribunriau – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dalam Rangka penyampaian Nota keuangan Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Rokan Hilir, selasa (14/1/2025) diruang sidang utama DPRD Rohil Bagansiapiapi.
Rapat dipimpin ketua DPRD Rohil Ilhammi, S.Tr. Keb didampingi wakil ketua maston dan Basiran Nur Efendi, hadir Anggota DRPD Rohil, Bupati Rohil Afrizal Sintong.S.IP,MSi, sekda Rohil Fauzi Efrizal, sekretaris DPRD Rohil Sarman Syahroni.ST, pimpinan tinggi pratama dan pejabat Administrator dilingkungan pemerintah kabupaten Rokan Hilir.
Sekretaris DPRD Rohil Sarman Syahroni. ST Menyampaikan, memperhatikan Daftar Hadir Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir, dari 45 orang anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir sebanyak 25 orang , terdiri dari unsur fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Rokan Hilir .
Pimpinan Rapat Ketua DPRD Ilhammi, S.Tr. Keb, menyampaikan hari ini selasa tanggal 14 januari Tahun 2025 tepat pukul 15.25 wib rapat paripurna ketiga masa sidang satu tahun sidang 2025 dengan agenda pokok penyampaian nota keuangan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 oleh Bupati Rokan Hilir dibuka dan saya nyatakan Rapat terbuka untuk umum, katanya.
Lanjut Ilhammi, Pemerintah Daerah telah menyusun dan menyampaikan Rancangan peraturan Daerah Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2025 kepada DPRD kabupaten rokan hilir untuk dibahas lebih lanjut .
Secara garis besar Ranperda APBD kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025 secara umum sebagai berikut :
– Pendapatan Daerah dirancang sebesar Rp. 2.328.550.580.335.
– Belanja Daerah dirancang sebesar Rp. 2.375.877.149.812.
“Sesuai dengan Amanat undang-undang bahwa RAPBD beserta nota keuangan merupakan wujud dari pengelolaan keuangan Daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk kemakmuran masyarakat”, ujarnya.
fungsi dari APBD sebagai otorisasi perencanaan, pengawasan alokasi, distribusi dan fungsi stabilitasi sementara tujuan dari APBD adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran Daerah dalam melaksanakan tugas pemerintah untuk meningkatkan produksi memberi kesempatan kerja dan menumbuhkembangkan perekonomian masyarakat.
Dikatakannya, APBD juga memuat rencana pendapatan Daerah yang akan diterima selama satu tahun dalam rangka membiayai kegiatan pemerintah, pembangunan kemasyarakatan dan pembangunan jangka menengah daerah, RPJMD maupun rencana kerja pemerintah daerah RKPD sebelum rancangan APBD ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan ketentuan pada tertata tertib DPRD kabupaten Rokan Hilir dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ada beberapa tahapan proses penyusunannya.
“Bupati kabupaten Rokan Hilir telah menyampaikan surat kepada DPRD kabupaten Rokan Hilir dengan Nomor : 900.1.1.4/BPKADANGG/27 tentang penyampaian rencana peraturan daerah tentang anggaran pendapatan belanja daerah apbd tahun anggaran 2025 dan akan disampaikan oleh Bupati Rokan Hilir kepada DPRD Rokan Hilir secara resmi dalam rapat paripurna sebagaimana yang dilaksanakan pada hari ini”, jelas Ilhammi.
Selanjutnya penyampaian rancangan peraturan daerah tentang APBD kabupaten rokan hilir tahun anggaran 2025 oleh bupati rokan hilir Afrizal sintong, S. IP, M. Si dan dilanjutkan penyerahan rancangan peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2025 oleh Bupati Rokan Hilir. (Hen)