ROHIL, Tribunriau – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir Dalam Rangka penetapan program pembentukan peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2024, kamis (30/11/2023) diruang utama DPRD jalan komplek Batu enam Bagansiapiapi.
Pimpinan sidang ketua DPRD Rohil Maston didampingi, wakil ketua DPRD Rohil Abdullah, wakil ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi, hadir Anggota DPRD Rohil, Bupati Rokan Hilir Afrizal sintong, sekretaris Daerah Rokan Hilir Fauzi Efrizal, kepala OPD dilingkungan pemerintah kabupaten Rokan Hilir, sekwan Rohil H. Sarman Syahroni,ST
Pimpinan sidang ketua DPRD Maston mengatakan, berdasarkan laporan Sekretaris Dewan H.Sarman syahroni.ST menyampaikan, dari 45 anggota DPRD yang menanda tangani daftar hadir sebanyak 25 orang terdiri dari unsur Fraksi -Fraksi yang ada di kabupaten Rokan Hilir, hari ini rapat pari purna masa sidang ke 3 tahun sidang 2023 dan dan rapat terbuka untuk umum.
Jelas Maston, Rapat paripurna pada hari ini penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2024 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah mengatur tentang mekanisme penyusunan program Perda berdasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi.
Rencana pembangunan daerah penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta aspirasi masyarakat daerah, mengingat peranan peraturan daerah yang demikian penting dalam menyelenggarakan otonomi daerah, maka penyusunanya perlu diprogramkan agar berbagai perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dapat dibentuk secara sistematis terarah dan terencana berdasarkan skala prioritas yang jelas .
” Berdasarkan surat yang disampaikan dan tanda tangani Bupati Rokan Hilir nomor 180 HK/2023/455 tanggal 26 September 2023 hal penyampaian usulan propemperda tahun 2024 dan nomor 180 dari hk/2023/645 tanggal 30 November 2023 hal penyampaian usulan Ranperda tambahan untuk propemperda 2024 dan surat propemperda DPRD Rohil nomor 1729/Ranperda/RH/ XI /2023 /05 tanggal 30 November 2023 hal penyampaian propemperda tahun 2024 dan usulan pengesahan dua peraturan daerah”, sebut Maston.
Menindaklanjuti hal tersebut DPRD melalui badan pembentukan peraturan daerah bersama pemerintah daerah melalui bagian hukum sekretaris daerah telah menyepakati program pembentukan peraturan daerah kabupaten Rokan Hilir tahun 2024 sebanyak 13 Ranperda dan terdiri atas usulan dari pemerintah daerah sebanyak 9 Ranperda antara lain :
1. perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2012 tentang badan permusyawaratan kepenghuluan
2. perubahan atas peraturan daerah Nomor 10 tahun 2015 tentang perangkat kepenghuluan
3. penataan kepenghuluan dalam wilayah kabupaten Rokan Hilir.
4. perubahan atas peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang ketertiban umum
5. penyelenggaraan kearsipan
6. pencegahan dan peningkatan kualitas Perumahan kumuh dan pemukiman kumuh kabupaten Rokan Hilir.
7. pembangunan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman Kabupaten Rokan Hilir
8. pelestarian adat
9. penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah
Ranperda yang dilanjutkan pembahasan tahun 2024 yang masuk propemperda tahun 2024 sebanyak 6 Rancangan peraturan daerah sebagai berikut:
1.rancangan Peraturan daerah tentang lembaga adat melayu Riau kabupaten Rokan Hilir.
2. Rancangan peraturan daerah tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan keberadaan gelap narkotika kabupaten Rokan Hilir.
3. Rancangan peraturan daerah tentang peningkatan status kepenghuluan persiapan Bagan Batu Barat , persiapan kecamatan Bagan simembah, persiapan Manggala Tauladan Kecamatan Tanah putih dan keperluan persiapan bagan nanas Kecamatan Pujud
4. Rancangan Peraturan daerah tentang tanggung jawab sosial di lingkungan Kabupaten Rokan Hilir
5. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan produk hukum daerah
6. Rancangan Peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Rokan Hilir.
Tambah Maston, usulan inisiatif DPRD sebanyak 1 Ranperda yaitu : perubahan nama kepulauan Sungai Majo kecamatan kubu babu salam menjadi baik Kabir Kecamatan kubu babu salam.
Ranperda dengan komulatif terbuka sebanyak 3, antara lain :
1.anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025.
2. perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun anggaran 2024.
3. pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2023.
Berdasarkan Hasil kesepakatan dan rekomendasi dari badan pembentukan Perda DPRD sesuai surat nomor 172.9/propemperda /RH/XI 2023/05 tanggal 30 November 2023 dan surat bupati Rokan Hilir nomor 180/hk/2023/455 tanggal 26 September 2023 dan nomor 180/hk/2023/645 tanggal 30 November 2023 perlu ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD dengan surat keputusan, pungkas Maston.
Selanjutnya, Draf keputusan DPRD tentang persetujuan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Rokan Hilir dibacakan oleh sekretaris DPRD Rokan Hilir Sarman Syahroni.ST.
” Draf keputusan DPRD Rohil nomor : tahun 2023 tentang persetujuan penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2024″ Kata sarman syahroni.
Lebih lanjut sarman syahroni mengatakan, pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memperhatikan surat Bupati Nomor 180/hk/2023 / 455 tanggal 26 September 2023 tentang penyampaian usulan propemperda tahun 2024, memutuskan menetapkan persetujuan penetapan program pembentukan peraturan daerah kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 :
1. penetapan program pembentukan peraturan daerah kabupaten Rokan Hilir anggaran 2024.
2. Rancangan peraturan daerah kabupaten Rokan Hilir untuk 12 Rancangan peraturan daerah dari pemerintah daerah dan 1 Rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Rokan Hilir tahun 2024 .
3. Rancangan peraturan daerah kabupaten Rokan Hilir untuk 4 Rancangan peraturan daerah dari pemerintah daerah, dan 2 rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD kabupaten Rokan Hilir Tahun 2022 dan tahun 2023
4. keputusan ini disampaikan kepada Bupati Rokan Hilir sebagai dasar persetujuan penetapan program pembentukan peraturan daerah kabupaten Hilir tahun 2024
5 .keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, ditetapkan di Bagansiapiapi pada November 2023, dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Rokan Hilir.
Setelah selesai membacakan Draf keputusan program pembentukan peraturan Daerah Tahun 2024, pimpinan sidang ketua DPRD Maston bertanya kepada anggota DPRD yang hadir dan dijawab setuju. (Hen)











