PSI Catut Nama Dokter, Bawaslu: Partai tak Bisa Dipidana

JAKARTA, Tribunriau- Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Ratna Dewi Pettalolo menyatakan partai tak dapat dipidana meskipun salah seorang oknumnya mencatut atau pemalsuan data.

“Tidak (PSI tidak dapat dikenakan sanksi). Karena perbuatan pidana tidak bisa disangsikan kepada partai tetapi kepada oknum yang melakukan” ujar Ratna Dewi dilansir dari liputan6.com, Sabtu (24/3/2016) lalu.

Sebelumnya, Dokter Hasto Harsono merasa namanya telah dicatut sebagai kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Persoalan itu terungkap lantaran namanya muncul dalam deretan kader PSI Kota Depok, Jawa Barat. Ketika itu, tim KPUD Depok menyambangi rumahnya untuk melakukan verifikasi pada pertengahan Desember 2017. Kepada KPU Hasto menyatakan tidak pernah membuat surat pernyataan dan menyerahkan dokumen untuk bergabung dalam PSI.

Hasto keberatan dan menemui KPUD Depok. Namun karena ranah persoalannya termasuk pidana, berakhir dengan surat pernyataan keberatan dan penghapusan data Hasto dari keanggotaan PSI.

Ratna juga menyayangkan Dokter Hasto tidak melaporkan hal tersebut ke Bawaslu, karena bisa masuk ke ranah pidana pemilu.

“Jika begitu kasusnya, bisa terindikasi pidana pemilu. Tetapi tidak dilaporkan ya ke bawaslu,” ucap Ratna, ketika dihubungi Liputan6.com, Sabtu (24/3).

Ratna menyatakan, oknum yang melakukan pemalsuan dokumen bisa dijatuhi hukuman. Namun, dalam persoalan ini PSI tidak dapat dikenakan sanksi.

Hal senada juga diungkapkan anggota Bawaslu RI lainnya, secara terpisah, Rahmat Bagja saat dikonfirmasi mengatakan, oknum pemalsu tersebut dapat dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana. Namun, persoalan ini tidak serta merta menggagalkan PSI sebagai parpol peserta pemilu 2019.

“Kepada pemalsunya bisa. Yang melakukan perbuatan. Pidana. Tidak dengan diskualifikasi (partai),” kata Rahmat, ketika dihubungi terpisah.

Selama bertemu dengan para anggota KPUD, Hasto mendapat cerita bahwa banyak orang bernasib sama dengannya. Biasanya para partai memakai data palsu merupakan partai baru. Termasuk PSI, partai yang diketuai oleh Grace Natalie.

Selama melakukan verifikasi, KPUD menerapkan metode random sampling. Hanya 10 persen sampel mereka ambil. Sehingga tidak seluruh nama kader didatangi satu per satu. Sehingga timbul kecurigaan masih banyak data diri diduga dicatut para partai politik guna memenuhi kuota lolos dalam Pemilu 2019. (mc/red)