Pembina Yayasan Peduli Lingkungan Hidup. Edi M. |
Rohil, Tribunriau- Yayasan Relawan Peduli Lingkungan Hidup dan Kemanusiaan (Reli RLHK) Pusat Jakarta yang berkantor di Kepenghuluan Siarangrang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) angkat bicara terkait kepemilikan lahan kawasan hutan seluas lebih kurang 886 Hektare di dua wilayah Kepenghuluan Siarangrang.
Diduga, proses kepemilikan tersebut tidak sah secara hukum alias ilegal. “Sebab, kami wajib ikut serta peduli dan menyelamatkan hutan itu,” kata Ketua RLHK Drs H. Damiri MPd melalui Pembina Reli RLHK, Edi M, Selasa (9/5) saat berada di Ujungtanjung, Kecamatan Tanah Putih.
Terlebih lagi dalam proses penjualan kawasan tersebut, lanjutnya, sudah menyalahi aturan dan merusak alam satwa yang berada di kawasan hutan tersebut. “Selain itu, hutan itu bisa juga untuk mengantisiapasi terjadi kebanjiran,” katanya.
Dikatakanya lebih lanjut, sesuai dengan tugas pokok SK yang dimiliki oleh pihaknya, bahwa yayasan adalah masuk ke dalam wali hutan. “Apabila terjadi kerusakan hutan, kami wajib memberikan laporan kepada pemerintah dan dinas terkait,” paparnya.
Ia berharap, seluruh unsur terkait dapat bekerja sama untuk menjaga keutuhan alam atau hutan agar tidak terjadi kerusakan ekosistim alam.”Kalau memang nanti terjadi kerusakan, maka akan kami laporkan ke Kementerian Hidup dan Lingkungan,” tegasnya.
Pihaknya, juga berhap kepada pemerintah daerah, terkhusus kepada Pemkab Rohil agar bisa memperhatikan hutan dan mendata hutan yang masih tersisa. “Apalagi kita anggap sumber kehidupan, maka masyarakat bisa bertindak langsung dengan memasang plang. Karena, kawasan hutan sesuai UU berlaku tidak boleh diolah atau digarap oleh siapaun juga,” ungkapnya.
Dia menambahkan, bahwa sejuh ini belum ada aktifitas hutan itu dikerjakan oleh pihak pembeli yakni PT.Rospar Pindu Perkasa. “Kalau untuk jual beli sudah terjadi, tapi belum ada aktifitas hutan itu dikerjaka, dan tentunya apabila ada pekerjaan akan kita laporkan ke pihak terkait tentang perusakan hutan itu,” katanya.
Sekretaris Desa Siarangarang Induk, Juprizal saat ditemui di kantor Kepenghuluan Siarangarang, membenarkan hal tersebut. “Ada 400 surat tanah yang diterbitkan oleh penghulu Bahari M.Zein, saat masih menjabat Penghulu Siarangarang sekitar bulan Februari 2017 lalu,” jelasnya.
Juprizal juga menambahkan, bahwa lahan itu dijual kepada PT.Rospar Pindu Perkasa, dengan harga bervariasi, mulai dari harga Rp.7 juta sampai Rp.9 juta per pancang (2 ha, red).
Penghulu Babusalam Rokan Tugiran juga mengatakan, lahan itu memang sebagian besar berada di wilayah kepenghuluan Babussalam Rokan yang dipimpinnya. “Sesuai perda Bupati pada tahun 2012 tentang tapal batas Siarangarang induk dengan Babusalam Rokan,” jelasnya.
Dikatakanya, saat itu ada sekelompok warga ingin mengajukan penerbitan surat lahan tersebut kepadanya, setelah dicek dan koordinasi dengan pihak kecamatan dan kabupaten, lahan tersebut statusnya belum dapat diterbitkan suratnya. “Maka saya menolak untuk menerbitkan surat itu,” jelasnya.
Secara terpisah, Camat Pujud, Hasyim SP, ketika ditemui di ruang kerjanya, membenarkan kejadian tersebut, bahwa ada sekelompok warga menjual lahan hutan yang berada di wilayah Babusalam Rokan dan Siarangarang Induk kepada PT. Rospar Pindu Perkasa seluas 886 hektare lebih yang legalitasnya dikeluarkan oleh Kepenghuluan Siarangarang Induk. (to)