ROHIL, Tribunriau.com – proses penerimaan pengajuan Berkas Bakal Calon untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun 2024 sudah selesai dilaksanakan.
” Sama -sama kita ketahui Bakal calon legislatif untuk DPRD kabupaten Rokan Hilir bergulir mulai 1 Mei sampai dengan 14 Mei Tahu 2023,” kata Ketua KPU Rohil Supriyanto.S.Pi.M.Si,senin (15/5/23) pukul 01.37 wib di kantor KPU Rohil jalan lintas Bagansiapiapi.
Dijelaskanya, Ada 17 partai politik yang melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir dan 1 partai politik yang tidak mengajukan Bakal calon Anggota DPRD ke KPU Rohil, secara rinci akan disebutkan satu persatu, yaitu :
PDI Perjuangan melakukan pengajuan bakal calon DPRD, Kamis tanggal 11 Mei 2023, status pengajuan bakal calon diterima.
Jumat tanggal 12 Mei 2023 : Partai Hati nurani Rakyat (Hanura) melakukan pengajuan Bakal calon DPRD status pengajuan diterima, Partai Amanat Nasional (PAN) status diterima, partai Nasional Demokrat (NasDem) status Diterima, partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) status diterima , partai Demokrat status diterima, partai kebangkitan Bangsa (PKB) status diterima , Partai keadilan sejahtera (PKS ) status diterimaditerima.
Kemudian pada minggu tanggal 14 Mei 2023 : partai solidaritas Indonesia (PSI) status diterima , partai persatuan Indonesia (Perindo) status diterima, partai Umat status diterima, partai Bulan Bintang (PBB) status diterima, partai peraatuan pembangunan (PPP) status diterima, partai kebangkitan Nusantara (PKN) status diterima, partai Golongan Karya (Golkar) status diterima, partai Buruh status diterima, partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) status diterima.
” sedangkan Untuk partai garuda tidak melakukan Pengajuan berkas Bakal calon anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Rokan Hilir”, jelas Supriyanto. (Hen)












